Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Kembali Lakukan Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Selesai Tahap Mediasi

Bawaslu Riau Kembali Lakukan Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Selesai Tahap Mediasi

Pekanbaru- Bawaslu Riau menyelesaikan sengketa proses pemilu antara Pemohon bacalon DPD RI atas nama Ichwanul Ihsan dan Maimunah dengan Termohon KPU Provinsi Riau. Para pihak bersepakat menyelesaikan sengketanya pada mediasi yang dipimpin Bawaslu Provinsi Riau, Kamis (30/03/2023).

Pada tahapan Pemilu yang sama dengan yang berjalan pada saat ini yaitu penyerahan syarat dukungan bacalon DPD RI, sebelumnya Bawaslu Riau telah mendamaikan tiga bacalon DPD RI yang memohonkan sengketa atas dikeluarkannya Berita Acara oleh KPU Riau, setelah rapat pleno yang digelar KPU Riau terkait hasil sub tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua syarat dukungan bakal calon DPD RI pada tanggal 24 Maret 2023 kemarin, ada Dua bacalon DPD RI yang memohonkan sengketa ke Bawaslu Riau.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Riau, Datuk Zul Hidayat, menjelaskan permohonan para pihak telah memenuhi syarat formil dan materil permohonan sengketa proses Pemilu, sehingga Bawaslu Riau wajib meregisternya dan langsung melaksanakan mediasi atas permohonan sengketa tersebut.

“pada tanggal 29 Maret 2023 kemarin telah kami terima Dua permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, dan setelah kami verifikasi secara Formil dan materil keduanya memenuhi syarat, sehingga kami wajib meregistrasi dan segera selenggarakan mediasi atas permohonan tersebut,” kata Datuk

Untuk diketahui, jika kesepakatan tidak tercapai pada proses mediasi, permohonan sengketa akan lanjut pada tahapan adjudikasi, Anggota Bawaslu Riau yang juga menjadi pimpinan mediasi, Hasan menyampaikan proses mediasi berjalan lancar dan telah tercapai kesepakatan oleh para pihak didalamnya, sehingga tidak perlu lanjut ke tahapan adjudikasi.

“Bawaslu Riau sudah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelesaikan sengketa proses terhadap dua permohonan yang di ajukan oleh Ichwanul Ihsan dan Maimunah, Alhamdulillah dapat diselesaikan melalui mediasi sehingga tidak sampai pada tahap ajudikasi,” kata Hasan.

Kemudian Hasan menambahkan pada proses mediasi, Bawaslu Riau bertindak sebagai mediator, seluruh usulan hingga kesepakatan yang tercapai pada mediasi merupakan usulan dari kedua belah pihak yang bersengketa.

“Pada tahap mediasi, Bawaslu Riau hanya bertugas sebagai mediator saja, yang mengatur dan memfasilitasi pelaksanaan musyawarah para pihak, sehingga keputusan yang diambil adalah berdasarkan usulan dan kesepakatan dari kedua belah pihak, kemudian Bawaslu mencatatnya didalam berita acara mediasi dan menuangkannya kedalam putusan,” tambah Hasan.

Nanang Wartono, Anggota Bawaslu Riau yang juga menjadi pimpinan mediasi, menjelaskan Kesepakatan yang diperoleh pada mediasi tersebut, adalah para bacalon DPD RI tersebut diberi waktu 1x24 jam untuk menginput kembali dukungan mereka pada aplikasi sistem pencalonan (Silon).

“Kesepakatan yang disepakati oleh para pihak adalah kedua pemohon diberi waktu 1x24 jam untuk menginput kembali dukungan mereka pada aplikasi sistem pencalonan,” jelas nanang

Kemudian Nanang menambahkan Setelah putusan hasil kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu dibacakan, Bawaslu Riau memiliki kewajiban untuk mengawasi tindak lanjut dari kesepakatan yang telah disepakati.

"Bacalon dan KPU Riau telah menggunakan Mediasi dalam penyelesaian sengketa proses dengan kesepakatan sebagaimana yang dibacakan pada pembacaan putusan, hal tersebut disepakati para pihak, maka saya berharap masing-masing pihak dapat melaksanakan hasil kesepakatannya dan kami juga akan melakukan pengawasan dalam tindak lanjut putusan ini,” tambah Nanang.

Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu tindak lanjut dari mediasi dibacakan Nanang, Hasan, dan Datuk pada hari yang sama dengan proses mediasi, dilaksanakan terbuka untuk umum serta salinan putusan telah diserahkan kepada para pihak.

Penulis : Sulaiman
Editor : Mustaqim

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle