Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Kunjungi Kanwil Kemenkumham Riau Bahas Pengelolaan JDIH

Bawaslu Riau Kunjungi Kanwil Kemenkumham Riau Bahas Pengelolaan JDIH

Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru - Bawaslu Riau kunjungi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Riau, Kamis (03/11/2022). Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Riau mendatangi Kanwil Kemenkumham Riau untuk membahasa beberapa hal menyangkut pengelolaan dan pelayanan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum).

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau MHD Jahari Sitepu, pembahasan antara lain menyangkut bagaimana pengelolaan, pengumpulan, penyimpanan, penyebarluasan produk hukum, pelayanan JDIH dan hal-hal yang dianggap penting dalam peningkatan JDIH.

"Maksud kunjungan kami untuk berbagi informasi terkait pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan JDIH, sehingga kedepan kami juga bisa mengembangkan dan menyosialisasikan JDIH khusus di Bawaslu Riau," ujar Dona

Adapun terkait pelayanan JDIH Dona meminta informasi bagaimana pengelolaan JDIH dan bisa melihat langsung pustaka JDIH, dokumen-dokumen JDIH yang ada di Kanwil Kemenkumham Riau.

Sementara itu Jahari menyambut baik kunjungan dari Bawaslu Riau, berikut beberapa hal yang disampaikan, peran Kanwil Kemenkumham sebagai instansi vertikal dibidang hukum sebagai pusat layanan hukum didaerah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum, Kantor Wilayah bersama dengan Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengembangan dokumentasi dan informasi hukum," kata Jahari

Juga terkait tata cara pengelolaan JDIH, bagaimana pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan produk hukum khusus di Kanwil Kemenkumham Riau itu seperti Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Bersama Kepala Daerah Provinsi dan informasi hukum lainnya.

Menyangkut penataan sistem informasi hukum melalui sistem katalog dengan cara merekam, melalui sistem mandiri yang dikelola dengan sistem aplikasi database dan melalui sistem internet dengan website JDIH Provinsi dan JDIH Kabupaten/Kota.

"Sehingga manfaat yang diperoleh dalam JDIH itu sendiri antara lain sebagai upaya penyediaan sarana dan pembangunan bidang hukum, meningkatkan penyebarluasan, pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran produk hukum, serta meningkatkan pemberian layanan penegakkan dan kepastian hukum." tutup Jahari

Penulis : Laode
Editor : Aisyah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle