Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Laksanakan Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Jelang 7 (Tujuh) Hari Berakhir Pelaksanaan Coklit

Bawaslu Riau Laksanakan Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Jelang 7 (Tujuh) Hari Berakhir Pelaksanaan Coklit

Bawaslu Riau, Pekanbaru – Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Provinsi Riau, Neil Antariksa, A.Md., SH., MH mengundang seluruh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota beserta seluruh Staf Sekretariat yang membidangi divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) untuk mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Coklit dan Evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Jum’at, 7 Agustus 2020 yang dimulai Pukul 09.00 WIB, dilaksanakan di Aula kantor Bawaslu Provinsi Riau.

Pelaksanaan rapat tersebut adalah untuk membahas tentang hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang telah berlangsung selama 23 hari (15 Juli s.d. 6 Agustus 2020), serta membahas permasalahan dan perkembangan daftar pemilih berkelanjutan bagi kabupaten/kota yang tidak Pilkada.

Rapat Koordinasi dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Provinsi Riau. Neil menyampaikan “waktu pelaksanaan coklit tinggal 7 (tujuh) hari lagi, untuk itu kita harus tetap semangat dalam melakukan pengawasan dan mari kita selamatkan Hak Pilih warga Negara Indonesia khususnya di Provinsi Riau”, ujar Neil dengan semangat.

Dalam Rapat tersebut 12 (dua belas) Kabupaten/Kota menyampaikan hasil pengawasan coklit kepada Koordinator Divisi PHL Bawaslu Riau. Di Rokan Hilir terdapat 207 Pemilih di TPS 005 Desa Jumlah Kecamatan Rimba Melintang Pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk dalam A-KWK (Daftar Pemilih), serta juga ditemukan PPDP yang melimpahkan pekerjaannya pada orang yang tidak mempunyai kewenangan (Joki). Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Pelalawan dan Rokan Hulu serta di Kota Dumai. Di Kota Dumai ditemukannya 3 (tiga) orang PPDP yang melimpahkan tugas dan tanggungjawabnya kepada orang lain. Untuk hal ini Panwascam telah menyampaikan surat saran perbaikan untuk melakukan coklit ulang.

Selain itu, di Kabupaten Rokan Hulu tepatnya di Kecamatan Kunto Darussalam, Kelurahan Kota Lama terdapat 433 pemilih Tidak Memenuhi syarat (TMS) dan hanya 10 pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) dari total 443 Pemilih. Banyaknya pemilih yang TMS ini dikarenakan Pemilih tidak dikenali.

Hasil pengawasan lainnya yaitu di Kabupaten Siak dan Pelalawan ditemukan sebanyak 468 pemilih yang tinggal di Perbatasan Siak dan Pelalawan. Saat dilakukan Coklit terdapat 160 merupakan pemilih di daerah Siak dan 308 pemilih daerah Kabupaten Pelalawan. Namun yang menjadi kejanggalan ialah pemilih dari Pelalawan tersebut tinggal diwilayah siak. Hal lainnya yaitu  ditemukannya 741 pemilih yang bukan penduduk setempat dan hal ini tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Siak.

Selanjutnya di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 150 pemilih yang bekerja di PT. Cerenti Subur pindah domisili, untuk itu Bawaslu kabupaten Kuantan Singingi merekomendasikan agar Pemilih tersebut dipindahkan ke TPS yang terdekat dari Rumahnya. Selain itu 7 (tujuh) pemilih pindah dari Kuantan Singingi ke Kabupaten Indragiri Hulu namun saat pelaksanaan Coklit PPDP tidak melakukan pencoretan karena tidak bertemu langsung dengan pemilih dan dikhawatirkan pemilih akan kembali ketempat domisilinya di Kuantan Singingi.

Berbeda dengan Kabupaten Indragiri Hulu selain melaksanakan pengawasan Coklit, jajaran pengawas Pemilu juga melakukan pengawasan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan dan dengan keterbatasan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang hanya 1 (satu) orang perdesa membuat kerja PKD menjadi lebih berat. Hal lainnya terdapat 16 orang PPDP yang hasil Rapid Test nya reaktif dan tidak diperkenankan melakukan Coklit. Untuk itu KPU Kabupaten Indragiri Hulu mencari pengganti PPDP tersebut.

Pada Kabupaten Kepulauan Meranti ditemukan stiker/tanda bukti A.A.2-KWK (stiker tanda bukti pencocokan penelitian) yang ditempel oleh PPDP pada rumah yang sudah di coklit yang stiker tersebut tidak sesuai dengan regulasi. Panwascam di Kepulauan Meranti juga menemukan dalam 1 Desa/Kelurahan Selat Panjang Timur di TPS 7 terdapat NIK pemilih pada A-KWK (Daftar pemilih) tidak sesuai dengan KTP pemilih. Selain itu juga ditemuakn pemilih yang berada dalam kartu keluarga (KK) yang sama namun terpisah TPS (tempat pemungutan suara) nya. Hal ini terjadi di Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi.

Selain pelaksanaan coklit, 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau juga melakukan pengawasan data pemilih berkelanjutan. Pada Kota Pekanbaru jumlah wajib E-KTP 691.000 sementara yang terdaftar didaftar pemilih 513.000 dengan selisih 178.000 pemilih yang belum masuk dalam daftar  pemilih. Di Kabupaten Indragiri Hilir dari 21.533 DPK dalam Pemilu 2019 hanya 191 pemilih yang bisa dimasukkan dalam dalam data pemilih berkelanjutan hal ini karena banyak Pemilih yang elemen Datanya tidak lengkap. di Kabupaten Kampar dari sosialisasi yang dilakukan tentang daftar pemilih berkelanjutan DPB) masih banyak warga yang belum mengetahui tentang DPB ini karena menganggap Kabupaten Kampar tidak ada Pemilihan Bupati pada Tahun 2020 ini.

Kegiatan yang dimulai Pukul 09.00 WIB dan berakhir hingga Pukul 22.00 WIB ini merangkup banyak hasil pengawasan dilapangan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilu.

Penulis          : Lastri

Editor              : Nurhuda Syah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle