Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Lakukan Pengawasan Perbaikan DPS dan Penyusunan DPSHP di Kota Dumai

Bawaslu Riau Lakukan Pengawasan Perbaikan DPS dan Penyusunan DPSHP di Kota Dumai

Bawaslu Riau, Dumai - Bawaslu Riau lakukan kunjungan supervisi dan monitoring ke Bawaslu Kota Dumai dalam rangka pengawasan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Riau Nanang Wartono lakukan kunjungan langsung ke Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dumai Kota yang beralamat di Jalan Pattimura didampingi oleh Anggota Bawaslu Kota Dumai Agustri dan disambut oleh jajaran PPK Dumai Kota dan Panwaslu Kecamatan Dumai Kota yang sedang melakukan pengawasan.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Pada tahapan ini PPS mengumumkan DPS pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 14 hari. KPU membantu PPS dalam mengumumkan DPS melalui laman KPU dan aplikasi berbasis teknologi informasi lainnya.

Pengumuman ini kemudian akan ditanggapi oleh masyarakat berupa masukan dan tanggapan paling lama 21 hari. Tanggapan ini dapat berupa informasi mengenai pemilih telah memenuhi syarat, perbaikan data pemilih dan pemilih terdaftar lebih dari satu kali, pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Untuk Kecamatan Dumai Kota, telah diterima sebanyak 3 tanggapan masyarakat sejak DPS diumumkan, dengan rincian 1 tanggapan dari Kelurahan Sukajadi dan 2 tanggapan dari Kelurahan Rimba Sekampung.

Pada kunjungan ini, Nanang menyampaikan bahwa perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP ini merupakan hal yang penting karena berhubungan erat dengan tahapan pengadaan logistik selanjutnya.

"Saya berharap agar teman-teman penyelenggara Pemilu di Kota Dumai dapat fokus dalam tahapan ini karena berhubungan erat dengan tahapan pengadaan logistik nantinya, jangan ada lagi masyarakat yang memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam daftar pemilih," ungkap Nanang.

Agustri juga menambahkan agar jajaran penyelenggara baik itu PPS, PPK, PKS ataupun Panwaslu Kecamatan dapat berkoordinasi dengan baik.

"Saya harapkan agar teman-teman PPS, PPK dan PKS serta Panwaslu Kecamatan dapat berkoordinasi dengan baik dalam menyusun daftar pemilih ini. Sebagai penyelenggara tentunya tujuan kita sama yaitu untuk menyukseskan Pemilu 2024 mendatang pastinya dengan tugas masing-masing dan yang paling penting adalah komunikasi dan koordinasi yang harus dieratkan," kata Agustri.

Kunjungan ini ditutup dengan foto bersama di depan Kantor PPK Dumai Kota.

Penulis : Liza
Editor : Aisyah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle