Bawaslu Riau Menuju Informatif dalam Keterbukaan Informasi
|
Bawaslu Riau, Pekanbaru-Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau dianugerahkan sebagai lembaga Pengawas dengan Predikat Menuju Informatif oleh Bawaslu Republik Indonesia, Kamis (28/01/2021).
Dalam Era keterbukaan informasi sekarang ini, informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya. Visi besar Bawaslu dalam pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.
Dalam mendorong terwujudnya transparansi Pemilu, Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu wajib dimulai dari keterbukaan informasi. Sepanjang Tahun 2020, Bawaslu telah menunjukkan komitmen yang besar terhadap implementasi keterbukaan informasi publik. Atas berbagai hal yang telah dilakukan Bawaslu pada Tahun 2020. Dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang dilakukan Komisi Informasi Pusat terhadap seluruh Badan Publik Tahun 2020, Bawaslu kembali dianugerahi dengan kualifikasi terbaik, yakni Informatif untuk ketegori Lembaga Negara Nonstruktural sebanyak 3 kali berturut-turut.
Salah satu untuk upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI juga telah melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Tahun 2020. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau, mengevaluasi, mengidentifikasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Provinsi dalam kurun waktu satu tahun terakhir, dan memberikan umpan balik dan solusi pemecahan atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada masing-masing Bawaslu Provinsi.
Dalam melakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Bawaslu Provinsi Tahun 2020, Bawaslu menggunakan tiga metode, yakni kuesioner, praktik pelayanan (uji akses) yang bersifat rahasia, dan laporan layanan.
Kegiatan Penganugerahan PPID, disampaikan oleh Bawaslu yang bertajuk Rapat Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2020, melalui Webinar pada pukul 10.30 WIB di gedung Bawaslu RI Jalan MH.Thamrin No 14, Jakarta Pusat yang diikuti oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian atau Sub Bagian serta staf yang membidangi PPID se-Indonesia.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi yang berjalan sejak Oktober sampai dengan Desember 2020 kemarin, Bawaslu RI memberikan penilaian akhir dengan predikat kualifikasi Bawaslu Provinsi sebagai berikut. Sebanyak 15 Bawaslu Provinsi yakni Bawaslu Provinsi Aceh, Provinsi Bali, Provinsi Banten, Provinsi Bengkulu, Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jambi, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Maluku utara, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Sumatera Barat meraih predikat Informatif dengan rentang nilai 87,5 sampai dengan 100.
Sedangkan untuk predikat menuju informatif, terdapat 5 Bawaslu Provinsi yakni Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Riau, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan rentang nilai 75 sampai dengan 87,4.
Untuk predikat Cukup Informatif, terdapat 5 Bawaslu Provinsi dengan nilai 60 sampai dengan 74,9. Predikat Kurang Informatif, terdapat 5 Bawaslu Provinsi dengan nilai 40 sampai dengan 59,9, dan terakhir predikat Tidak Informatif, terdapat 4 Bawaslu Provinsi dengan nilai 39,9 kebawah.
Kegiatan penganugerahan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan dengan didampingi koordinator Divisi Hukum, Humas, Datin Bawaslu RI, Fritz Edwar Siregar bersama dengan Tim Ahli bidang PPID beserta pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan Bawaslu RI.
Dalam sambutannya, Fritz mengucapkan selamat kepada PPID Bawaslu Provinsi yang telah meraih predikat Informatif, maupun menuju informatif. Fritz berharap agar Bawaslu Provinsi se-Indonesia kedepannya dapat menjadi lembaga informatif di daerahnya masing-masing. Dan bagi PPID Bawaslu Provinsi lainnya yang belum mendapatkan, agar kedepannya dapat bekerja keras dan bekerjasama untuk mewujudkan cita-cita bersama menjadikan lembaga Bawaslu yang Terbuka, Pemilu yang terpercaya.
“Saya berharap, agar ditahun-tahun seanjutnya bagi Bawaslu Provinsi yang belum mendapatkan predikat Informatif dan menuju Informatif dapat bekerja keras dan bekerjasama untuk mewujudkan cita-cita bersama yakni Bawaslu Terbuka, Pemilu Terpercaya.†harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa saat ini PPID Bawaslu RI telah tiga kali berturut-turut meraih predikat Lembaga non striktural yang Informatif dari lembaga Keterbukaan Informasi (KI). Rasa syukurnya itu Abhan sampaikan kepada seluruh Jajaran pengawas se-Indonesia yang telah menjalankan keterbukaan Informasi.
“Saya mengapresiasi kerja-kerja sahabat di daerah yang telah menjadikan lembaga Bawaslu menjadi lembaga non struktural yang Informatif. Alhamdulillah di Tahun 2020 ini, kita telah meraih 3 kali berturut-turut meraih predikat tersebut dari lembaga Keterbukaan Informatif (KI),†Ucap Abhan.
Abhan juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, agar mempersiapkan diri untuk dapat diikutsertakan dalam evaluasi keterbukaan informasi di tahun-tahun selanjutnya.
Secara garis besar, Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Provinsi telah berada diarah yang baik. Terjadi peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu terdapat enam Bawaslu Provinsi yang juga mendapat predikat sebagai lembaga informatif dalam Monev yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi masing-masing. Meski demikian, terdapat Bawaslu RI memandang perlu memberikan perhatian khusus dalam upaya-upaya peningkatan agar kedepan kualitas keterbukaan informasi publik Bawaslu seluruh Indonesia dapat semakin baik.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Datin Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu RI yang telah menganugerahkan Bawaslu Riau dalam keterbukaan informasi dengan predikat tersebut. Amir menegaskan bahwa penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar Bawaslu Provinsi. Akan tetapi harus dimaknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik serta ikhtiar dalam meningkatkan kualitas pesta demokrasi di Tanah Air.
“Bawaslu Riau mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu RI atas augerah yang telah diberikan tersebut. Terima kasih atas dukungan dari Kepala Sekretariat, dan staf sekretariat Bawaslu Riau juga kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau yang telah bekerja keras sehingga Bawaslu Provinsi Riau dapat meraih penghargaan ini. Perlu saya tekankan bahwa penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar Bawaslu Provinsi. Akan tetapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan informasi publik serta ikhtiar dalam meningkatkan kualitas pesta demokrasi di Tanah Airâ€, Ujar Amir mengutip ucapan Ferdinand Eskol Tiar Sirait, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal (H2PI) Bawaslu RI.
Penulis       : Alfian
Editor         : Nurhuda Syah