Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Monitoring Pengawasan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Anggota DPD di Kabupaten Siak

Bawaslu Riau Monitoring Pengawasan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Anggota DPD di Kabupaten Siak

Bawaslu Riau,Siak Sri Indrapura-Bawaslu Provinsi Riau memastikan keterpenuhan hak-hak calon peserta Pemilu perseorangan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan cara melaksanakan monitoring pengawasan verifikasi faktual syarat dukungan minimal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perbaikan kesatu di Provinsi Riau Pemilu tahun 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu Bawaslu Riau menugaskan beberapa tim untuk melaksanakan monitoring pengawasan ke Kabupaten/Kota.

Salah satu daerah yang dilakukan monitoring yaitu Kabupaten Siak pada 15 s.d. 17 Februari 2023. Monitoring pengawasan verifikasi faktual syarat minimal dukungan calon anggota DPD dilaksanakan di Kecamatan Siak dan Mempura dengan cara pengawasan melekat. Pengawasan ini dilaksanakan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panwascam, tim Bawaslu Kabupaten Siak yang diwakili oleh Salmon Daliyoto dan juga tim Bawaslu Riau.

Pada kesempatan pertama, tim monitoring bersama anggota Bawaslu Siak, Salmon Daliyoto melakukan pengawasan di Kecamatan Siak yaitu dukungan dari calon anggota DPD Herman Maskar. Verifikasi Faktual pada salah dukungan DPD ini dilaksanakan di Toko Roti dan oleh-oleh yang merupakan pekerja ditoko tersebut. Verifikasi faktual dilakukan oleh PPS atas nama Yola Rosalia berjalan sesuai aturan yang ditetapkan.

Selanjutnya di Kecamatan Siak kelurahan Kampung Rempak, verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD dilakukan langsung dirumah warga. Verifikasi dilakukan oleh anggota PPS atas nama Rafika Duri.

Dari keterangan verifikator dilapangan, kendala yang dihadapi yaitu terdapat pendukung dengan identitas diluar Kabupaten tersebut. Hal ini terjadi pada salah satu pemilih yang diverifikasi faktual beralamat di kampung dalam, setelah dicari KTP pemilih tersebut benar Kampung dalam namun di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, bukan di Kecanatan Siak.

Sub tahapan verifikasi faktual syarat dukungan minimal pemilih calon anggota DPD perbaikan kesatu ini akan terus dilaksanakan hingga 26 Februari 2023 mendatang. Salmon Daliyoto, anggota Bawaslu Siak memastikan pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual ini akan dilaksanakan dengan maksimal walaupun bersamaan dengan pengawasan pencocokan dan penelitian daftar pemilih.

Penulis : Liza
Editor : Lastri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle