Bawaslu Riau Perkuat Pemahaman Pendampingan Hukum
|
Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau-Bawaslu Provinsi Riau memperkuat pemahaman jajaran pengawas Pemilu terkait petunjuk teknis pendampingan proses hukum. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui sosialisasi produk hukum Bawaslu yang dilaksanakan secara daring, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Kepala Bagian di lingkungan Bawaslu Provinsi Riau, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara pengeluaran, serta staf Bagian Hukum Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk memastikan jajaran Bawaslu memiliki pemahaman yang sama dalam menghadapi proses hukum, khususnya berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
“Kondisi saat ini mengharuskan kita lebih siap dan memahami bagaimana menghadapi setiap proses hukum dengan baik. Jika ada surat atau permintaan dari aparat penegak hukum, harus kita respons dengan serius, sesuai ketentuan, dan tetap menjaga komunikasi yang baik,” ujar Alnofrizal.
Menurutnya, pemahaman terhadap mekanisme pendampingan hukum juga menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola kelembagaan serta mencegah terjadinya persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas. Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution, menjelaskan bahwa petunjuk teknis pendampingan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi memberikan mekanisme yang lebih jelas bagi jajaran Bawaslu ketika menghadapi persoalan hukum.
Indra menerangkan, pendampingan dapat dilakukan sejak diterimanya informasi mengenai dugaan persoalan hukum, penelaahan informasi, proses penyelidikan dan penyidikan, hingga tahapan penuntutan dan persidangan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
“Yang perlu dipahami adalah siapa yang menjadi pendamping dan siapa yang didampingi. Pendamping merupakan tim yang dibentuk oleh Bawaslu RI, sedangkan jajaran Bawaslu di daerah yang menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh pendampingan melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” jelasnya. Indra juga menekankan pentingnya jajaran Bawaslu untuk tidak menganggap ringan setiap permintaan keterangan atau pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Ketika ada permintaan dari APH, jangan dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Kita harus kooperatif, profesional, dan memahami posisi serta kewenangan kita. Setiap persoalan juga perlu dilaporkan secara berjenjang agar dapat dikoordinasikan dan memperoleh pendampingan apabila diperlukan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut turut dibahas pentingnya penguatan pengawasan internal terhadap pengelolaan anggaran, khususnya anggaran hibah Pemilihan Tahun 2024. Jajaran Bawaslu didorong untuk memastikan setiap tahapan penggunaan anggaran memiliki dasar hukum, kewenangan, dokumen pendukung, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Selain itu, jajaran pimpinan dan sekretariat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta meningkatkan komunikasi dan koordinasi internal, termasuk melalui pelaporan penggunaan anggaran secara berkala dan pembahasan terhadap alokasi maupun pelaksanaannya.
Bawaslu Riau juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penguatan pengawasan internal. Pemeriksaan atau reviu internal diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dan memperbaiki potensi permasalahan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau mendorong terwujudnya keseragaman pemahaman jajaran dalam melaksanakan ketentuan hukum, mengelola anggaran, serta menghadapi proses hukum secara tertib, profesional, dan sesuai kewenangan.
Penulis: Aryan
Editor: Angga