Bawaslu Riau Proses Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024
|
Bawaslu Riau-Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menerima temuan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang diemukan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (19/09/2022).
Berlokasi di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto Nomor 284 Komplek Transito, Pekanbaru Pukul 14.30 WIB Sidang Putusan Pendahuluan Dugaan Pelanggaraan Administratif Pemilu dibuka untuk umum. Sidang dibuka oleh Ketua Majelis, Amiruddin Sijaya, S.Pd., MM (Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi), selanjutnya sebagai Anggota Majelis, Hasan, M.Si Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, dan Organisasi).
Berdasarkan Pasal 99 huruf (a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan Bawaslu Provinsi berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. Diaturan lain juga disebutkan pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum menyebutkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran.
Temuan yang disampaikan kepada Bawaslu Riau ini adalah terkait adanya klarifikasi oleh KPU terhadap anggota Partai Politik Calon Peserta pemilu 2024 pada tahapan verifikasi administrasi terkait ganda eksternal untuk anggota Partai Politik yang statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) dengan menggunakan media online dalam bentuk video call Whatsapp. Sehingga Terlapor dalam Temuan ini adalah KPU Kota Pekanbaru, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, dan KPU Kuantan Singingi.
Sidang berjalan dengan khidmat, dengan putusan temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor 01/TM/PL/ADM/Prov/04.00/IX/2022, 02/TM/PL/ADM/Prov/04.00/IX/2022, dan 03/TM/PL/ADM/Prov/04.00/IX/2022 dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil dan dapat dilanjutkan ke siding pemeriksaan. Adapun agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan Temuan Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Penemu yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, Tanggal 22 September 2022.
Penulis : Fitra Pratama/Alfian
Editor: Nurhuda Syah