Bawaslu Riau Registrasi 3 Permohonan sengketa Proses Pencalonan DPD
|
Pekanbaru- Rabu, 8 Februari 2023 adalah batas akhir pengajuan penyelesaian sengketa proses di Bawaslu Provinsi Riau. Sampai ditutupnya waktu pengajuan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau meregistrasi 3 permohonan penyelesaian sengketa proses Bakal Calon Anggita DPD Provinsi Riau Pemilu 2024.
KPU Riau telah melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 pada Sabtu (4/02/2023).Pada Rapat Pleno tersebut KPU Provinsi Riau menetapkan Bakal Calon DPD yang dinyatakan Menenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Penetapan ini berdasarkan keterpenuhan jumlah minimal dukungan sebanyak 2000 orang yang tersebar minimal di 6 Kabupaten/ Kota se-Provinsi Riau.
Dari 32 orang Bakal Calon Anggota DPD yang menyerahkan perbaikan dukungan , KPU Provinsi Riau mengumumkan 7 orang Bakal Calon Anggota DPD yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal menjelaskan, dari 7 Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan KPU Riau tidak memenuhi syarat dalam proses verifikasi administrasi perbaikan kesatu, 3 (tiga) Bakal Calon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Riau. Bakal Calon yang mengajukan yaitu Mimi Lutmila, T. Rusli Ahmad, dan Saut P Sihombing.
Ketua Bawaslu Riau menyampaikan "Kami sudah meregistrasi permohonan penyelesaian sengketa proses 3 Bakal Calon Anggota DPD yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada Bawaslu Riau. Selanjutnya akan langsung kami undang Bakal Calon Anggota DPD (pemohon) tersebut beserta KPU Provinsi Riau (termohon) untuk melaksanakan mediasi pada hari kamis (09/02/2023) di kantor Bawaslu Provinsi Riau" Jelas Alnofrizal.
Berdasarkan Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu hingga tingkat Kabupaten/Kota diberikan wewenang untuk menerima, memproses hingga memutus suatu permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dalam 12 hari kerja sejak Permohonan diregistrasi.
Kemudian Alnof juga menjelaskan "Dalam 12 hari kerja kedepan, kami akan menyelesaikan 3 permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang sudah diregistrasi ini dengan mengedapankan upaya perdamaian terlebih dahulu pada tahapan mediasi", tegasnya.
"Selanjutnya jika tidak tercapai kesepakatan pada tahap mediasi, permohonan akan diproses sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kita berharap, proses ini memberikan keadilan bagi semua pihak untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas" tutup Alnof.
Penulis: Sulaiman
Editor : Lastri