Bawaslu Riau Sampaikan Hasil Pengawasan Pilkada 2020 dihadapan Rombongan Komisi II DPR RI
|
Rusidi Rusdan menyampaikan hasil pengawasan pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dihadapan Rombongan Komisi II DPR RI yang hadir ke Riau dipimpin Junimar Girsang, pertemuan ini sendiri dllakukan di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau pada senin 12 April 2021, pada pertemuan tersebut tampak hadir Gubernur Riau, Unsur Forkompinda Provinsi Riau diantara Wakil Ketua DPRD Riau, Kapolda Riau, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, serta Mitra Strategis Komisi II di Wilayah Riau pada pertemuan tersebut, sebagai Mitra Komisi II Bawaslu Riau perlu untuk memaparkan hasil Pengawasan pelaksanaan pemilihan 2020 serta harapan kedepan perbaikan regulasi dalam pelaksanaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024
Dalam Paparannya Rusidi Rusdan menyampaiakan Bahwa Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 di Provinsi Riau berjalan dengan lancar, tidak ditemukan kendala dan Hambatan yang berarti dalam pelaksaan Pengawasan sampai akhirnya Pelaksanaan Pemilihan selesai walau harus melakukan PSU di 2 Kabupaten yang dikabulkan MK yaitu di Kabupaten Indragiri Hulu 1 TPS, dan 25 TPS di Kabupaten Rokan Hulu. Sebagaimana untuk diketahui bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 terdapat 5 Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan yakni Kabupaten Indragiri Hulu, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti serta Kabupaten Kuantan Singingi, namun dalam perjalanannya terdapat 1 (satu) Permohonan yang dicabut, 2 (dua) Permohonan yang tidak terpenuhi syarat Formil dan Materil pada pelaksanaan sidang Dismisal serta 2 Permohonan yang diterima/dikabulkan MK sebahagian yakni di Kabupaten Indragiri Hulu dan Rokan Hulu.Selanjutnya terkait penanganan Pelanggaran, Provinsi Riau berada pada peringkat 3 (tiga) secara Nasional dalam penanganan Tindak Pidana Pemilihan Setelah Papua dan Sulawesi Selatan, hal tersebut berkat koordinasi dan Kolaborasi antara Kapolda Riau Irjen.Pol.Agung Setya Imam Effendi,SH.,SIK.,M,Si dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Waktu itu Dr.Mia Amiati, SH.,MH, Provinsi Riau sendiri terdapat 52 Laporan/Temuan Tindak Pidana Pemilihan yang diregistrasi Bawaslu dan terdapat 2 Tindak Pidana Politik uang yakni di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya terkait Pelaksanaan PSU di Kabupaten Indragiri Hulu dan Rokan Hulu, dihadapan Rombongan Komisi II DPR RI Rusidi menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Bawaslu Riau dan Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu serta Indragiri Hulu pada pelaksanaan pengawasan PSU sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi, diantara pengawasan yang dilakukan Bawaslu Riau dan jajaran dalam menghadapi pelaksanaan PSU yaitu pengaktifan kembali jajaran Pengawasan adhoc Pengawas Tingkat Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS. melakukan pengawasan rekrutmen/pengaktifan kembali penyelenggara adhoc KPU, pengawasan Cetak Surat Suara di Surabaya, karena memang pencetakannya dilakukan di Surabaya, Selanjutnya pendirian posko pelaporan dugaan pelanggaran diwilayah yang melaksanakan PSU seperti di Kabupaten Rokan Hulu yang 25 (dua puluh lima) TPS nya berada pada wilayah perusahaan, serta berkoordinasi dengan polres untuk melakukan penjagaan diakses pintu masuk wilayah TPS yang akan melaksanakan PSU sebagai antisipasi kegiatan kampanye serta politik uang. selanjutnya Rusidi menyampaikan dihadapan semua Stakholder untuk mendukung dan berdoa agar pelaksanaan PSU di 2 (dua) Kabupaten dapat berjalan dengan lancar, karena TPS yang akan melaksanakan PSU sangat menentukan siapa calon yang menang dalam pelaksanaan pemilihan tersebut sehingga, konstelasi politik didaerah tersebut sangat tinggi.
Penulis : Angga Pratama
Editor : Angga Pratama