Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Sampaikan Masukan Terkait Daftar Pemilih dan Pemetaan TPS

Bawaslu Riau Sampaikan Masukan Terkait Daftar Pemilih dan Pemetaan TPS

Pekanbaru - Bawaslu Riau sampaikan masukan terkait daftar Pemilih dan Pemetaan TPS di Provinsi Riau pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih pada hari Kamis (15/8) di Hotel Novotel Pekanbaru. Hadir pada Rapat Pleno Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya dan Nanang Wartono, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau.

Pada rapat pleno ini Bawaslu Riau memberikan masukan sesuai dengan saran dan rekomendasi yang telah diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota serta Pengawas Pemilu sesuai tingkatan. Bawaslu Riau memastikan apakah saran dan perbaikan dari jajaran pengawas Pemilu di Provinsi Riau telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU. "kami ingin memastikan apakah saran perbaikan serta rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota ataupun Panwascam terkait dengan Coklit dan Pemetaan TPS telah ditindaklanjuti oleh KPU dan jajaran. Hal ini agar pelaksanaan Coklit dan pemutakhiran daftar Pemilih dapat berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada Pemilih yang kehilangan hak pilihnya dan tidak ada pula hak pilih yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab." Tegas Nanang.

Pada Rapat Pleno terbuka ini Bawaslu memastikan beberapa hal terkait pemutakhiran daftar Pemilih yaitu:

1. Pelaksanaan Coklit sesuai dengan aturan yang berlaku;

2. Memastikan jajaran KPU melaksanakan tahapan sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tata cara yang telah ditetapkan;

3. Pemetaan TPS telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada TPS yang jauh dari jangkauan masyarakat sehingga dapat menurunkan partisipasi Pemilih.

Terkait Pemetaan TPS Bawaslu Riau berharap agar KPU memperhatikan aspek-aspek dalam memetakan TPS sesuai dengan PKPU No.7 tahun 2024.

"Dalam pemetaan TPS, selain terpenuhinya Pemilih 600 orang pada satu TPS, kami berharap agar KPU juga memperhatikan jarak TPS dengan rumah Pemilih. Selain itu tidak ada Pemilih dalam 1 Kartu Keluarga yang terpisah TPS, apalagi terpisah beda kelurahan dan sebagainya. Jangan sampai hal ini nantinya akan menurunkan partisipasi Pemilih dan Pemilih tidak mau menggunakan hak pilihnya." ujar Amiruddin.

Bawaslu juga menghimbau agar KPU dan jajaran memberikan salinan DPS kepada jajaran Bawaslu sebagaimana telah diatur dalam PKPU maupun Keputusan KPU No. 799 tahun 2024 tentang Juknis Penyelenggaraan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Serentak dan menjaga keutuhan atau kemurnian dari DPS yang telah ditetapkan.

"Kami menghimbau agar KPU segera memberikan salinan DPS kepada pihak-pihak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kepada seluruh jajaran Bawaslu. Kemudian juga memastikan akuratnya data Pemilih tersebut." ungkap Nanang dengan tegas.

Penulis : Liza

Editor: Lastri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle