Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Sampaikan Sejumlah Usulan Perubahan dalam Revisi UU Pemilu kepada DPD RI

Foto

Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menyampaikan sejumlah usulan perubahan untuk revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Usulan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja anggota DPD RI daerah pemilihan Riau di Kantor KPU Provinsi Riau, Senin (19/10/2026), dalam rangka inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan UU Pemilu.

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPD RI daerah pemilihan Riau, H. Abdul Hamid, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau, AIPI Riau, Bakesbangpol, serta Bawaslu Provinsi Riau yang diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Amiruddin Sijaya.

Amiruddin menyampaikan bahwa revisi UU Pemilu perlu dirumuskan dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus menghormati ruang kebijakan terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

“Kami memahami bahwa pembentukan norma merupakan kewenangan DPR dan Pemerintah, dengan pertimbangan DPD RI. Karena itu, kami hadir membawa data dan pengalaman pengawasan di lapangan agar rumusan revisi menjadi solusi yang saling menguntungkan bagi partai politik, penyelenggara, dan pemilih,” ujar Amiruddin.

Terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Bawaslu Riau mendorong agar revisi UU Pemilu mengatur secara jelas masa transisi jabatan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah. Pengaturan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi persoalan masa jabatan akibat perubahan jadwal pemilu, termasuk potensi kekosongan jabatan selama dua tahun sebagaimana menjadi perhatian dalam usulan tersebut.

“Masa transisi jabatan DPRD dan kepala daerah harus diatur secara tegas, terukur, dan akuntabel. Pengalaman Pemilu dan Pilkada 2024 menunjukkan bahwa pengawas ad hoc bekerja di bawah tekanan akibat tahapan yang bertumpuk. Karena itu, keberlanjutan sumber daya manusia pengawas lintas siklus pemilu juga perlu dijaga,” jelasnya.

Terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, Bawaslu Riau mengusulkan penguatan pengawasan pada tahapan pencalonan, termasuk kejelasan norma mengenai akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan pengaturan mahar politik. Sementara itu, terkait ambang batas parlemen, Bawaslu mendorong agar penetapan besaran ambang batas didasarkan pada kajian yang terukur dan dituangkan dalam naskah akademik sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

“Penetapan angka ambang batas merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Kami berharap penetapannya didasarkan pada kajian yang komprehensif agar jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi dapat ditekan dan keseimbangan representasi politik tetap terjaga,” tambahnya.

Di bidang penegakan hukum dan pengawasan pemilu, Bawaslu Riau mengusulkan penguatan kewenangan dan hukum acara. Usulan tersebut meliputi kepastian tindak lanjut rekomendasi Bawaslu, peninjauan kembali batas waktu penanganan pelanggaran, pengaturan kampanye di ruang digital, serta dukungan bagi pengawas ad hoc yang bertugas di wilayah dengan akses sulit.

“Pengawasan tidak bisa dilakukan Bawaslu sendirian. Kami mendorong kolaborasi dengan pemantau pemilu, perguruan tinggi, dan masyarakat, serta kepastian bahwa rekomendasi Bawaslu ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” kata Amiruddin.

Mengenai pencalonan anggota DPD RI, Bawaslu Riau menyoroti persoalan dukungan ganda, pemalsuan dukungan, dan kendala verifikasi faktual di wilayah dengan akses sulit. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bawaslu mengusulkan digitalisasi dukungan yang disertai pemeriksaan silang data kependudukan, perumusan persyaratan persebaran dukungan yang lebih proporsional dengan kondisi geografis, serta penerapan sanksi tegas terhadap pemalsuan dokumen dan dukungan.

“Kami ingin calon perseorangan yang berkualitas tetap memiliki jalan yang terjangkau, sementara integritas dukungan tetap terjaga. Keduanya bisa dicapai jika sistem verifikasinya lebih efisien dan akuntabel,” tegasnya.

H. Abdul Hamid menyambut baik masukan yang disampaikan berbagai pihak. Ia menyatakan bahwa usulan dari daerah tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan inventarisasi materi revisi UU Pemilu di tingkat DPD RI.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan terhadap usulan revisi UU Pemilu. Masukan-masukan dari masing-masing elemen akan kami diskusikan dalam proses legislasi bersama rekan-rekan anggota DPD RI lainnya,” tutup Abdul Hamid.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Riau berharap masukan yang didasarkan pada pengalaman pengawasan di lapangan dapat memperkuat kualitas regulasi pemilu ke depan. Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu diharapkan semakin demokratis, berintegritas, dan memiliki kepastian hukum.

Penulis: Ode

Editor: Sulaiman

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle