Bawaslu Riau Targetkan Tingkat Kepatuhan LHKPN Tahun 2021 Sebesar 100% dan Tepat Waktu
|
Bawaslu Riau, Pekanbaru – Bawaslu Provinsi Riau lakukan Sosialisasi Pelaporan LHKPN kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau secara webinar di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto Nomor 284, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (25/01/2022). Sosialisasi tersebut, kata Hasan salah seorang Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, dilakukan sebagai persiapan pelaporan LHKPN tahun 2021 di lingkungan Bawaslu Provinsi Riau.
“Tujuan pelaporan LHKPN adalah upaya untuk menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab. Tak hanya itu, pelaporan LHKPN ini juga untuk menjaga integritas dan profesionalisme jajaran pengawas Pemilu,†jelas Hasan saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi ini juga mengatakan, dari 76 orang Wajib Lapor (WL) di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, baru 15 orang (19,73%) yang telah melapor LHKPN tahun 2021. “Saya berharap, kawan-kawan dapat menyelesaikan dan melaporkannya jauh sebelum batas akhir penyampaian laporan,†pinta Hasan.
LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara termasuk harta yang dimiliki oleh penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, bahwa penyelenggara negara berkewajiban untuk membuat laporan harta kekayaan pada saat pertama kali menjabat, selama menjabat, dan pensiun. Kemudian bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat, serta mengumumkan harta kekayaannya tersebut.
Daftar LHKPN ini dapat diakses melalui LHKPN milik KPK dengan alamat website https://elhkpn.kpk.go.id/. Adapun batas waktu Pelaporan LHKPN secara periodik (tahun 2021) disampaikan paling lambat 31 Maret 2022. Untuk Pelaporan LHKPN khusus, wajib disampaikan dalam jangka waktu tiga bulan.
Penulis : Alfian
Editor: Hamidi