Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Temukan 60.808 Pemilih TMS Tercantum dalam A-KWK

Bawaslu Riau Temukan 60.808 Pemilih TMS Tercantum dalam A-KWK

Bawaslu Riau, Pekanbaru – Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau Neil Antariksa mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pada 9 kabupaten/kota hingga 1 Agustus 2020 ditemukan sebanyak 60.808 pemilih yang tidak memenuhi syarat masih tercantum dalam A-KWK. Menurut Neil, angka ini bisa saja bertambah mengingat pelaksanaan coklit masih berlangsung hingga 13 Agustus mendatang.

Neil menjelaskan bahwa 60.808 pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut terdiri dari 32.885 pemilih tidak dikenal atau bukan merupakan penduduk setempat, 10.746 pemilih telah meninggal dunia, 457 pemilih berstatus sebagai anggota TNI/Pori, 1.275 pemilih ganda, 2.076 pemilih di bawah umur, dan 13.322 pemilih telah pindah domisili. Data tersebut tersebar pada 9 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020.

Selain itu, Neil juga mengungkapkan temuan sebanyak 34.973 pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam daftar pemilih. “Pemilih yang memenuhi syarat tersebut tidak memiliki e-KTP, pemilih baru (umur 17 tahun), dan pensiunan TNI/Polri,” ungkap Neil kepada Humas Bawaslu Riau, Kamis (6/8/2020).

Neil melanjutkan, temuan lainnya yaitu masih terdapat pemilih yang terdaftar pada TPS yang jaraknya jauh dari tempat domisili sekitar 10.199 pemilih. Kondisi ini berpotensi tidak digunakannya hak pilih pada 9 Desember nanti oleh pemilih tersebut. “Hal ini patut menjadi pertimbangan dalam penyusunan daftar pemilih hasil coklit untuk menempatkan pemilih lebih dekat dengan TPS-nya,” ujar Neil.

Selain permasalahan pada pemilih, juga ditemukan permasalahan joki PPDP. Terdapat 3 orang PPDP yang melimpahkan tugasnya kepada orang yang tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan coklit daftar pemilih yaitu 2 orang PPDP di Kota Dumai  dan 1 orang di Kabupaten Rokan Hulu.

Neil juga mengemukakan kendala dalam melakukan pengawasan coklit di lapangan. Salah satunya keterbatasan jumlah personil pengawas Pemilu tingkat kelurahan/desa pada kawasan wilayah padat penduduk. “Seperti Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis yang terdapat 98 TPS, sehingga Panwaslu Kelurahan/Desa harus melakukan pengawasan terhadap 98 PPDP yang melakukan coklit,” ujar Neil.

Meski demikian, Neil Antariksa terus memberikan motivasi dan semanagat pada jajaran pengawas Pemilu khususnya kepada Pengawas Kelurahan/Desa (PK/D)  untuk terus melakukan pengawasan melekat hingga berarkhir pelaksanaan coklit tanggal 13 Agustus mendatang.

Dari permasalahan-permasalahan tersebut, Bawaslu Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan KPU dan Disdukcapil. Selain itu,  jajaran pengawas Pemilu membuka Posko Pengaduan hak pilih masyarakat guna memaksimalkan pengawasan dan partisipasi masyarakat pada tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Pada penyamapaiannya, Neil Antariksa terus memberikan motivasi dan semanagat pada jajaran Pengawas Pemilu khususnya kepada Pengawas Kelurahan Desa (PKD)  untuk terus melakukan pengawasan melekat hingga berarkhir pelaksanaan coklit tanggal 13 agustus mendatang.

Penulis: Lastri

Editor: M. Hamidi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle