Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Terus Lakukan Kualitas Layanan Informasi

Bawaslu Riau Terus Lakukan Kualitas Layanan Informasi

Pekanbaru, Bawaslu Provinsi Riau - Bawaslu Riau kembali lakukan kegiatan peningkatan kapasitas dan pelayanan data dan informasi publik, Kamis (28/07/2022) di Aula Kantor Bawaslu Riau, hal ini tentunya untuk mengoptimalkan kembali peningkatan kualitas layanan informasi di Bawaslu Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi dalam sambutanya melalui daring mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan mengalami perkembangan untuk menyampaikan informasi, dengan membuat sistem e-PPID dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi kelembagaan Bawaslu.

"Bawaslu berkali-kali meraih predikat terbaik, dan tentunya terus bertransformasi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi dengan menghadirkan e-PPID, sehingga informasi tidak hanya diakses pada website saja, melainkan bisa diakses berbasis aplikasi mobile dan hal ini akan dikonsolidasikan sampai tingkat Kabupaten/Kota," terangnya.

Hadir pada kegiatan tersebut Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia, Dr.Bachtiar beserta tim PPID, Anggota Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya dan Hasan, Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Riau, Dona Donora, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi PPID dan Staf yang membidangi PPID.

Dalam pengarahannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Amiruddin Sijaya mengatakan, Bawaslu Riau meraih penghargaan Terbaik 1 peringkat informatif dalam kategori instansi vertikal Provinsi Riau yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau tahun 2021, maka perlu dilakukan penguatan kembali layanan keterbukaan informasi.

" Tahun 2021 kita meraih penghargaan Terbaik 1 peringkat informatif, tentunya mempertahankan jauh lebih sulit dari meraih peringkat terbaik itu sendiri di tahun 2022 ini". Katanya.

Selanjutnya, Tenaga Ahli Bawaslu, Dr. Bachtiar menjelaskan bahwa prinsip keadilan Pemilu salah satunya adanya transparansi kelembagaan yang diwujudkan dalam keterbukaan informasi, sehingga hal ini mendorong kerja-kerja pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu berjalan secara akuntabel, transparan, efektif dan efesien.

"Ada 3 (tiga) hal yang menjadi ratio legis penguatan kelembagaan pengawas Pemilu yang informatif yaitu mendorong akuntabilitas kinerja kelembagaan, menjaga profesionalitas lembaga penyelenggara Pemilu, dan ikut menjaga integritas penyelenggara Pemilu, sehingga menghasilkan lembaga pengawas Pemilu yang informatif dan transparan kepada Publik," katanya

Bachtiar menuturkan semua kerja-kerja Bawaslu bisa digitalisasi melalui PPID, " pada akhirnya PPID ini akan mampu mendorong terwujudnya penguatan akuntabilitas kita yang profesional terukur dan menunjukan bahwa kita sebagai pengawas Pemilu yang profesional". Tutupnya

Penulis: Laode

Editor: Siti Aisyah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle