Bawaslu Riau upayakan keterpenuhan Pengawas TPS sebanyak 8.341 di 9 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020 di Riau
|
Bawaslu Riau, Bogor- Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Riau, Hasan, M.Si menghadiri Rapat yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia dalam rangka Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada tanggal 17 s.d 19 September 2020, di Hotel Pesona Alam Resort and SPA, Jl. Taman Safari No. 101 Kampung Baru, Cibeureum Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan dan diikuti oleh Kordiv. SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Se-Indonesia.
Dalam sambutannya, Abhan menyampaikan bahwa Pengawas TPS adalah pengawas yang memiliki fungsi pengawasan yang sangat penting karena langsung melakukan pengawasan pada tempat pemungutan suara sehingga menjadi keharusan untuk mendapatkan pengawas-pengawas yang memiliki kapasitas dan integritas yang teruji.
Sementara itu, Rahmad Bagja Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa potensi sengketa proses yang sudah didepan mata, ketika ada Bakal Calon Kepala Daerah yang dinyatakan statusnya TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU, maka pihaknya dapat mengajukan sengketa proses ke Bawaslu. Maka dari itu, Bagja meminta kepada seluruh pengawas Pemilu, harus bisa menyelesaikannya sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Perbawaslu.
"Potensi Sengketa Pemilu bisa muncul ketika salah satu Bapaslon yang mendaftar dinyatakan TMS oleh KPU. Maka dari itu kita harus siap dan harus bisa menyelesaikannya, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu kita," tutur Bagja.
Kemudian Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Mohammad Afifuddin memberikan arahannya berkaitan dengan pengawasan tehadap ketaatan pelaksanaan protokol kesehatan oleh Penyelenggara dalam hal ini KPU dan peserta Pemilihan. Dimana hal ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi bersama dengan kepolisian bahwa akan dilakukan pembubaran massa jika ada yang berkerumun dan tidak mengindahkan protokol kesehatan dengan mekanisme penanganan unjuk rasa.
"Sebagaimana hasil koordinasi kita dengan pihak kepolisian Republik Indonesia, kita akan bubarkan massa yang berkerumun dan tidak mengindahkan protokol kesehatan," terang Afifuddin.
Adapun syarat menjadi PTPS sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117ayat (1), yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan Pengawasan Pemilu;
- berpendidikan paling rendah SMA (Sekolah Menengah Atas),;
- mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
- mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih dibuktikan surat pernyataan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- bersedia bekerja penuh wakyu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih ; dan
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Hasan, M.Si selaku Kordiv SDM dan Organisasi dari Bawaslu Provinsi Riau yang juga mengikuti acara tersebut menyatakan akan mengupayakan keterpenuhan PTPS di sejumlah 8.341 TPS yg tersebar di 9 Kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak lanjutan tahun 2020 meskipun ada beberapa kendala di lapangan.
Kendala tersebut seperti masih ada desa dan/atau kelurahan yang tidak memiliki sumber daya manusia yang usianya minimal 25 tahun dan tamat SMU (Sekolah Menegah Umum) yang mau menjadi Pengawas TPS. Hal ini dikarenakan diusia tersebut rata-rata sudah merantau keluar daerah dan/atau sudah memiliki pekerjaan yang mapan.
"Kita upayakan memenuhi keterpenuhan untuk Pengawas TPS yaitu sebanyak 8.341 Pengawas di 9 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020 di Riau. Meskipun terdapat beberapa kendala yang kami temui dilapangan, seperti kendala pada persyaratan batas usia 25 Tahun, karena rata-rata masyarakat kita pada usia tersebut sudah pindah untuk merantau atau sudah memiliki pekerjaan yang mapan. Saya optimis, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mencapainya," kata Hasan.
Penulis: Nur Asiah/Alfian
Editor : Nurhuda Syah