Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu se-Riau Targetkan 100% Kepatuhan LHKPN 2021

Bawaslu se-Riau Targetkan 100% Kepatuhan LHKPN 2021

Bawaslu Riau-Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Provinsi Riau menargetkan 100% kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021. Ketua Bawaslu, Abhan meminta seluruh jajarannya baik tingkat Pusat, Provinsi hingga Kabupaten/Kota untuk komitmen bekerja bersama dengan mengisi LHKPN secara benar dan tepat waktu sebelum 31 Maret 2022.

“Kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Bawaslu sebanding dengan raihan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana Bawaslu telah meraih WTP sebanyak enam kali berturut-turut. LHKPN juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk mencapai zona integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi berbasis melayani,” ujar Abhan dalam forum Kegiatan Evaluasi Pelaporan LHKPN Tahun 2020 dan Persiapan Pelaporan LHKPN Tahun 2021 di lingkungan Bawaslu, Kamis (20/1/2022).

Abhan memandang kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan salah satu bentuk transparansi integritas penyelenggara negara sebagai pejabat publik. “sebagai bentuk transparansi penyelenggara negara maka LHKPN adalah bagian dari awal sejauh mana integritas negara sebagai pejabat publik. Bagaimana kita akan mengawasi misalnya soal dana kampanye, ketika kita sendiri menjadi penyelenggara kemudian tidak bisa transparan dalam melaporkan LHKPN yang merupakan kewajiban," kata Abhan dalam sambutannya.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota, Pejabat eselon I, II, III, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, dan Jabatan Fungsional Editor (JFE) wajib membuat LHKPN.

Pelaporan LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama/pengangkatan kembali / berakhir jabatan. Pelaporan LHKPN secara periodik dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember selama Penyelenggara Negara/Wajib Lapor menjabat. Pelaporan LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Anggota Bawaslu, Mohammad Afiffudin mengingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu baik di pusat, Provinsi, maupun tingkat Kabupaten/Kota untuk melaporkan LHKPN tahun 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022. Afif berharap kepatuhan LHKPN pejabat publik di lingkungan Bawaslu bisa memenuhi 100 persen seperti tahun sebelumnya. "Jangan lupa untuk melaporkan LHKPN karena kita pejabat publik," ucap Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga.

Sementara Sekretaris Jenderal Bawaslu, Gunawan Suswantoro mengungkapkan sejak Tahun 2018 tingkat kepatuhan LHKPN Bawaslu setiap tahunnya mengalami peningkatan yang signifikan. Pada Tahun 2018 tingkat kepatuhannya sekitar 45,6 persen, namun pada 2019 kepatuhannya meningkat menjadi 95,6 persen, pada Tahun 2020 kepatuhan LKHPN mencapai 100 persen.

Gunawan menjelaskan konstruksi dalam aturan perundang undangan mewajibkan seluruh penyelenggara negara mengisi LHKPN untuk melihat apakah penyelenggara negara patuh terhadap peraturan perundang undangan yaitu dengan cara mengisi LHKPN.

"LHKPN juga dikonstruksikan untuk melaporkan harta kita, harta sebelum, pada saat, dan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara. Konstruksi LHKPN dibangun bahwa pejabat publik siap untuk diawasi oleh masyarakat dengan LHKPN yang sifatnya terbuka," jelas Gunawan.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Riau, Hasan, yang ikut menghadiri kegiatan tersebut berharap Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mencapai target tersebut. Dimana di Tahun sebelumnya Bawaslu se-Riau telah mencapai angka 100 persen.

"saya berharap Bawaslu Riau bisa merealisasikan apa yg menjadi arahan ketua Bawaslu , yaitu bisa 100%  melaporkan LHKPN sebelum 31 Maret 2022. Sebagaimana di Tahun  2020 lalu Bawaslu Riau telah mencapai angka 100 persen", ucapnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Riau, Hasan, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Anderson dan admin LHKPN, Ari Agung Prayitno.

Penulis  : Alfian

Editor : Aisyah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle