Bawaslu Wajib Publikasikan Informasi Pilkada
|
Bawaslu Riau-Pekanbaru, Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya, dan Hasan berserta 2 (dua) orang staf secretariat, mengikuti Kelas Online Peningkatan Kapasitas bagi Pengelola PPID Bawaslu Provinsi se-Indonesia Gelombang Pertama dengan Tema “Informasi Pilkada yang Wajib Dipublikasikan†yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia melalui aplikasi Telekonferensi.
Kegiatan dibuka oleh anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar selaku pimpinan tertinggi pada Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu se-Indonesia.
Fritz mengatakan, “Sebagai lembaga yang bersumber anggaran pemerintah, Bawaslu memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik terkait kepemiluanâ€, terangnya.
Fritz berharap agar kedepannya bagi PPID yang belum aktif dalam penyampaian informasi dapat lebih baik dalam memberikan informasi kepada publik. "Saya berharap, baik PPID Bawaslu Provinsi maupun PPID Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru atau akan terbentuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatâ€, harapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh 2 (dua) orang narasumber, yakni Sulistio sebagai Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Datin Bawaslu RI, dan Arbain dari Indonesia Parliamentary Center (IPC).
Dalam penyampaian materinya, Sulistio dan Arbain membahas tentang jenis-jenis informasi yang masuk dalam kategori Informasi dikecualikan, Informasi berkala dan Informasi serta merta yang ada pada Bawaslu.
Sulistio menyampaikan bahwa terhadap adanya beberapa aduan masyarakat selaku pemohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota adalah akibat dari kurangnya pemahaman staf pengelola PPID tentang penyampaian informasi. Selain itu, kurang disiplin atau kerapihan dalam pendataan dokumentasi dapat memungkinkan terjadinya sengketa informasi, jelasnya.
Arbain juga menambahkan, kepada PPID Bawaslu Provinsi yang telah terbentuk perlu melakukan identifikasi informasi agar dalam penyampaian informasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui website PPID berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur informasi publik, tutupnya.
Kelas yang dimulai pada pukul 10.00 Wib dan diikuti sedikitnya 60 (enam puluh) orang pejabat dan pengelola PPID Bawaslu Provinsi se-Indonesia ini, ditutup dengan diskusi dalam bentuk tanya jawab dari peserta kegiatan kepada narasumber dan berakhir pukul 12.30 Wib.
#BawasluRiau
Penulis : Alfian
Editor : Nurhuda Syah