Beri Bimtek Pengawasan Tungsura, Amir Ingatkan Pahami Regulasi Tungsura
|
Bawaslu Riau, Dumai - Anggota Bawaslu Riau Amiruddian Sijaya mengingatkan kepada jajaran Bawaslu Kota Dumai, Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa se Kota Dumai untuk memahami regulasi pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) dengan baik dan mampu mentransferkan ilmunya kepada Pengawas TPS. Hal itu disampaikan pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Penggunaan Aplikasi Siwaslu bagi Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa se Kota Dumai di Hotel Grand Zuri Dumai yang ditaja oleh Bawaslu Kota Dumai pada Selasa (30/01/2024).
Kegiatan bimtek ini dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Dumai Yeni Kartini. Dalam sambutannya, Yeni menyampaikan betapa pentingnya peran pengawas Pemilu dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
"Bimbingan teknis ini untuk memastikan bahwa setiap pengawasan tahapan Pemilu di Kota Dumai berjalan sesuai dengan regulasi, nantinya pada saat pemungutan dan penghitungan suara, Pengawas TPS akan dibekali dengan 3 jenis alat kerja, yaitu aplikasi Sistem Pengawas Pemilu (Siwaslu), Alat kerja manual dari Bawaslu Kota Dumai, dan Alat Kerja Rekap Penghitungan Cepat Suara Quick Count ," ucapnya
Adanya alat kerja manual yang disiapkan oleh Bawaslu Kota Dumai ini adalah untuk mengantisipasi gangguan sistem aplikasi Siwaslu, mengingat pada tanggal 14 Februari 2024 nantinya seluruh pengawas Pemilu se Indonesia akan mengakses aplikasi Siwaslu, dan alat kerja manual ini untuk membantu pengawas TPS yang berada dilokasi-lokasi yang mengalami kendala jaringan untuk mengakses Siwaslu dalam melaksanakan tugasnya.
Selain memberikan kata sambutan, Amir juga menjadi narasumber bersama Anggota KPU Riau Firdaus. Pada kesempatan ini, Firdaus memberikan materi terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta memberikan pemahaman terkait PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan SK KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Amir mengingatkan kepada seluruh Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk menyampaikan kepada Pengawas TPS agar memahami regulasi pengawasan.
"Dalam hal pengawasan pemungutan suara, pengawas TPS harus memahami secara jelas tentang regulasi, karena pada hari H pengawas TPS selain melakukan pengawasan pelaksanaan yang dilakukan oleh KPPS, Pengawas TPS juga harus mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS masing-masing," ujar Amir.
Peserta bimtek terdiri dari pengawas Pemilu dari berbagai Kecamatan dan Kelurahan/Desa di Kota Dumai, untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai prosedur pemungutan suara dan penghitungan suara. Mereka juga diberikan pengetahuan terkini mengenai regulasi terkait serta pelatihan dalam menggunakan sistem aplikasi Siwaslu yang dapat mempermudah pelaporan hasil pengawasan.
Acara ini diadakan sebagai upaya meningkatkan kualitas pengawasan dalam tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara. Sesi interaktif juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan berdiskusi, menciptakan lingkungan yang mendukung pertukaran pengalaman dan pengetahuan antar pengawas Pemilu.
Penulis : Hasan Asyary
Editor : Aisyah