Lompat ke isi utama

Berita

Diakhir Masa Jabatan, Rusidi Fokus Selesaikan Tugas Dan Tanggung Jawab

Diakhir Masa Jabatan, Rusidi Fokus Selesaikan Tugas Dan Tanggung Jawab

Bawaslu Riau-Pekanbaru, Pemilihan Umum serentak di Tahun 2024 menjadi langkah baru demokrasi di Indonesia. Sukses Pelaksanaan Pemilu 2024 merupakan suksesnya Indonesia di mata dunia dalam penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum akan menjadi sorotan Internasional, Kamis (20/1/2022).

Saat ini calon anggota Bawaslu Republik Indonesia akan memasuki tahap Fit and Proper Test di Komisi II DPR RI, seperti kita ketahui tim seleksi KPU dan Bawaslu telah menyelesaikan tugasnya dengan menyerahkan 10 nama calon anggota Bawaslu dan 14 nama calon anggota KPU kepada Presiden Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan Surat Keputusan Tim Seleksi   dengan nomor 358/Timsel/I/2022 calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk masa jabatan 2022-2027 dari 10 nama tersebut, terdapat 2 nama yang saat ini masih menjabat sebagai anggota Bawaslu RI yakni Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja.

Berbicara tentang seleksi tersebut, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyampaikan pendapatnya kepada Humas Bawaslu Riau di ruang tugasnya di gedung sekretariat Bawaslu Riau jalan Adi Sucipto nomor 284, Komplek Transito, Pekanbaru sekitar pukul 12.00 WIB, Rusidi mengatakan bahwa 10 nama calon tersebut merupakan orang-orang hebat yang berkompeten dan berpengalaman di bidang kepemiluan. "10 calon anggota Bawaslu itu merupakan orang-orang hebat yang berkompeten dan berpengalaman di kepemiluan." kata Rusidi.

Berbicara diluar seleksi Bawaslu RI, di Tahun 2022 ini, masa jabatan 3 anggota Bawaslu Riau yakni Rusidi Rusdan, Gema Wahyu Adinata, dan Neil Antariksa juga akan berakhir di bulan September 2022, terdapat rumor adanya opsi perpanjangan masa tugas hingga Tahun 2025, setelah selesai Pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024 tidak dibantah oleh Rusidi. Namun dirinya masih menunggu kepastian tersebut dari para pimpinan baru yang akan terpilih nantinya, "Saya juga mendengar rumor tentang perpanjangan masa jabatan kami itu, kita tunggu saja pimpinan kita di RI apa kebijakkan yang akan diambil nantinya." tegas Rusidi.

Rusidi menambahkan berdasarkan Pasal 92 ayat 13 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, "masa tugas bagi anggota Bawaslu Provinsi adalah 5 Tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama". Namun jika sudah 2 periode dan akan diperpanjang tentu perlu alasan rasional, serta payung hukumnya.

"Berdasarkan regulasi masa tugas Pimpinan Bawaslu itu 5 Tahun. Perpanjangan masa tugas bisa saja terjadi jika ada alasan yang rasional. Namun secara aturan, di Tahun 2022 ini akan diadakan seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi kembali untuk menggantikan kami." jelas Rusidi. Rusidi yang saat ini telah dua periode sebagai anggota dan ketua Bawaslu Riau menegaskan bahwa dirinya bersama anggota Bawaslu Riau lainnya masih fokus untuk mensukseskan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dimana tahapan tersebut dimulai pada Tahun 2022 ini.

"Di sisa masa jabatan ini, saya masih fokus bersama tim untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab kami, karena tahun 2022 ini Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan dimulai." tutupnya.

Penulis: Alfian

Editor: Angga Pratama

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle