Ditetapkan tersangka dalam kasus TP Pemilu, Sovia Warman laporkan Anggota Bawaslu Inhu ke DKPP
|
Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia melakukan sidang Kode Etik penyelenggara Pemilu dengan Nomor Perkara : 03-PKE-DKPP/I/2020 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Riau, Senin 27 Januari 2020 .
Sidang Kode Etik yang dipimpin oleh Anggota DKPP Alfitra Salam sebagai Ketua Majelis, dan didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata, dari unsur KPU Firdaus, dan Sri Rukmini dari unsur tokoh masyarat, sebagai anggota majelis.
Perkara atas Pengadu Sovia Warman, mantan anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu melaporkan atas tindakan tidak profesional para Teradu yaitu Ketua dan dua orang anggota Bawaslu Indragiri Hulu, Dedi Risanto, Akhmad Khaeruddin, dan Mulianto dalam penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2019. Pihak terkait dalam pengaduan ini yaitu Anggota Sentra Gakkumdu Indragiri Hulu dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
Setelah membuka sidang ketua majelis mempersilahkan para pihak untuk memperkenalkan diri, dimulai dari pengadu, teradu, sedangkan pihak terkait tidak dapat hadir dengan alasan proses untuk menghadirkan Polisi di Polres Inhu DKPP harus izin bersurat Kapolda Riau untuk dan Kejagung untuk jaksa pada kejaksaan Indragiri Hulu. Turut hadir anggota Bawaslu Inhu lainnya yaitu Ali Mukhtarudin dan Roni Fitrian.
Dalam proses persidangan pengadu menyampaikan pokok-pokok pengaduannya diantaranya pengadu mendalilkan bahwa teradu tidak profesional. Menurut pengadu hal ini bermula dari dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Indragiri Hulu oleh Pelapor Mulya Eka Putra dengan Laporan Nomor 007/PL/LP/04.05/IV/2019, dimana dalam rapat pleno Para teradu tidak pernah melibatkan Pengadu yang berujung Pengadu ditetapkan tersangka oleh Polisi, sementara Pengadu masih berkantor di Bawaslu Inhu dan belum diberhentikan statusnya oleh Bawaslu RI.
Selanjutnya terhadap Pengaduan tersebut Para Teradu menjelaskan Jawabannya diantara Para Teradu mendalilkan pertama bahwa terhadap Pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Inhu adalah atas inisiatif Pengadu sendiri karena Pengadu sebagai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan juga Koordinator Sentra Gakkumdu, selanjutnya Para Teradu menjelaskan Bahwa Proses penanganan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Indragiri Hulu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umur, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan, serta Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Sentra Gakkumdu.
Dalam Argumentasinya Para Teradu menjelaskan bahwa Proses Penanganan Laporan Nomor 007 tersebut dimulai dengan melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut apakah terpenuhi syarat formil dan materilnya, selanjutnya dari hasil kajian awal tersebut Bawaslu Inhu bersama Sentra Gakkumdu melakukan SG pertama untuk melakukan langkah-langkah terhadap laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi dari Pelapor dan saksi, terlapor, baik PPK,PPS, serta Panwaslu Kecamatan. Dan dari Hasil klarifikasi tersebut selanjutnya dilakukan SG II,dan dari SG II tersebut disepakati untuk melimpahkan Perkara tersebut ke Penyidik Kepolisian. Dalam menggali perkara ini Ketua dan para anggota majelis bergantian memberikan pertanyaan dan meminta tanggapan dari para pihak. Sebelum ditutup, ketua Majelis meminta kepada para pihak baik Pengadu maupun Teradu untuk melengkapi ataupun menyerahkan berkas yang masih kurang, baik bukti maupun kesimpulan dari masing-masing pihak.
Penulis : Angga Pratama
Editor : Nurhuda Syah