Lompat ke isi utama

Berita

Dua Hari Jelang Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon, Bawaslu Riau Lakukan Pertemuan dengan KPU Riau dan Tim Pemeriksa Kesehatan

Dua Hari Jelang Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon,  Bawaslu Riau Lakukan Pertemuan dengan KPU Riau dan Tim Pemeriksa Kesehatan

Bawaslu Riau, Pekanbaru – Menjelang tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala darah tahun 2020, Bawaslu Riau undang KPU Riau dan Tim Pemeriksa Kesehatan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah di Kantor Bawaslu Riau, Rabu (2/9/2020).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau Neil Antariksa mengatakan, pertemuan tersebut untuk membahas aturan dalam pemeriksaan kesehatan bagi  bakal pasangan calon kepala darah tahun 2020. “Kami ingin memastikan bakal pasangan calon diperiksa sesuai dengan aturan yang berlaku dan semuanya mendapat perlakuan yang sama,” ujar Neil.

Tim pemeriksa kesehatan yang hadir dalam Rakor tersebut yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Riau, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.

Tim Pemeriksaan Kesehatan dari IDI Wilayah Riau Sukri mengatakan,  pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan di RSUD Arifin Achmad pada 7 s.d. 11 September 2020. “Berdasarkan hasil pertemuan dengan KPU Riau, HIMSI Riau, BNN Riau beberapa waktu lalu, disepakati pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan di RSUD Arifin Achmad, dan jika tidak ada kendala dan perubahan akan dilaksanakan pada 7 s.d. 11 September 2020,” jelas Sukri.

Sukri melanjutkan, pihaknya akan menjamin integritas, profesionalitas, dan independensi dalam melakukan pemeriksaan kesehatan pasangan calon kepala daerah tahun 2020. “IDI Wilayah Riau akan menjamin integritas, profesionalitas, dan independensi yang tinggi dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.

Sementara penanggung jawab dari HIMPSI Wilayah Riau Sigit Nugroho memastikan bahwa hasil diagnosa bakal calon kepala daerah tahun 2020 di Provinsi Riau bersifat final dan tidak ada diagnotis banding. “Tim yang melakukan pemeriksaan psikologi adalah psikolog yang sudah berpengalaman minimal 10 tahun,” kata Sigit.

Sigit menambahkan, pemeriksaan psikologi akan dilakukan dalam 2 cara yaitu psikotes dan wawancara. “Kami memastikan bahwa bakal calon yang akan diperiksa adalah orang-orang yang sudah dilakukan tes swab dengan hasil negative,” ujarnya.

Sekretaris Pemeriksaan Kesehatan Abdullah Qayum yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, akan banyak terlibat dokter spesialis dalam pemeriksaan kesehatan nantinya. “Dalam pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon kepala daerah, pada pemeriksaan jasmani banyak terlibat dokter spesialis, baik dokter ahli penyakit dalam, dokter ahli jantung, paru, THT, dan masih banyak lagi,” tutur dr. Qoyum.

Sementara itu, Anggota  KPU Riau Joni Suhaidi mengatakan, bakal calon kepala daerah yang akan melakukan pendaftaran wajib sudah di-swab dengan hasil negative. “Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 pasal 50 A ayat (1), bakal pasangan calon melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negative Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Joni.

Pertemuan dengan IDI dan HIMPSI Wilayah Riau yang dimulai pukul 09.00 ini berlangsung hingga pukul 12.00.

Penulis: Lastri

Editor: M. Hamidi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle