Lompat ke isi utama

Berita

Efektifkan Layanan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota, Dona Ungkap Permasalahan Umum Dalam Pelayanan Informasi Publik

Efektifkan Layanan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota, Dona Ungkap Permasalahan Umum Dalam Pelayanan Informasi Publik

Kuantan Singingi, Bawaslu Provinsi Riau - Bawaslu Provinsi Riau lakukan giat supervisi dan monitoring pelayanan informasi publik (PPID) di 5 (lima) Kabupaten/Kota sekaligus mengkoordinir penyusunan laporan tahunan layanan informasi publik tahun 2021.

Pengelolaan layanan informasi PPID Bawaslu Kabupaten/Kota belum dilakukan secara maksimal, terdapat kendala dalam pelaksanaan layanan tersebut. Hal ini disampaikan Kabag Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Riau, Dona Donora, yang didampingi oleh staf, saat melakukan monitoring PPID ke Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (16/02/22).

"Daftar Informasi Publik (DIP) merupakan kendala utama dalam pelaksanaan layanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten/kota, DIP harus dipetakan dalam 4 (empat) jenis informasi, seperti informasi berkala, informasi serta merta, informasi sedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan. Sebagai badan publik penyelenggara pemilu wajib memiliki DIP dimana didalamnya terdapat dokumen yang boleh dipublis dan tidak boleh atau informasi yang dikecualikan, hal ini perlu disamakan persepsi dengan tim keterbukaan informasi publik," ungkap dona

Dona mengatakan memberikan informasi kepada masyarakat merupakan kewajiban Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota, oleh karena itu perlu adanya proses pemilahan jenis dan kategori informasi sehingga informasi yang disampaikan ke publik tepat.

Dona mengapresiasi perkembangan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota, ia berharap agar pengelolaan layanan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota bisa menunjukan progres usai mengikuti kegiatan yang ditaja Bawaslu Riau, Kamis (10/02/22) lalu.

Kemudian, dona memberikan masukan kepada Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi seperti kotak saran yang belum tersedia dan banner tata cara pengajuan permohonan informasi yang belum tersedia, meskipun sudah ada pada Website PPID namun juga harus tersedia secara offline bagi pemohon yang melakukan pengajuan ke Kantor Bawaslu Kuantan Singingi.

Bersamaan dengan kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi sudah melakukan inovasi yaitu tersedianya video simulasi tata cara mengajukan informasi langsung ke Kantor Bawaslu Kuantan Singingi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Riau, Staf Sekretariat Bawaslu Riau, Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, dan Tim pengelola PPID Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi.

Penulis: Loade Muhammad Aulia

Editor: Siti Aisyah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle