Lompat ke isi utama

Berita

GELAR KONFERENSI PERS, BAWASLU RIAU JABARKAN HASIL PENGAWASAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN PADA MASA KAMPANYE PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 SE-PROVINSI RIAU

GELAR KONFERENSI PERS, BAWASLU RIAU JABARKAN HASIL PENGAWASAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN PADA MASA KAMPANYE PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 SE-PROVINSI RIAU

Pekanbaru, Bawaslu Riau – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar konferensi pers mengenai hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan Serentak 2024, Kamis (21/11/2024). Acara ini berlangsung di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru dengan dipaparkannya hasil penanganan pelanggaran selama tahapan kampanye Pemilihan tahun 2024 oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Riau, Nanang Wartono.

Dalam paparannya, Nanang menyebutkan bahwa hingga saat ini, Bawaslu Riau telah menerima 140 laporan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 laporan telah diproses dan masih dalam tahap kajian mendalam. Namun, ia menyoroti tantangan utama dalam menangani laporan-laporan tersebut, yakni banyaknya laporan yang tidak memenuhi syarat formal.

"Sebagian besar laporan yang kami terima tidak mencantumkan informasi yang lengkap, seperti waktu dan tempat kejadian serta identitas pelapor," ungkap Nanang.

Selain itu, pada waktu yang bersamaan, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya juga memaparkan hasil pemetaan kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Provinsi Riau. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai gangguan selama pemungutan suara. Pemetaan dilakukan pada 1.862 kelurahan/desa di 12 kabupaten/kota, dengan menggunakan delapan variabel dan 25 indikator kerawanan.

“Beberapa variabel yang kami petakan meliputi penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas penyelenggara pemilihan, logistik, lokasi TPS, serta jaringan listrik dan internet” jelas Amir.

Dari hasil pemetaan tersebut, lima indikator TPS rawan yang paling banyak ditemukan adalah:

  1. Pemilih disabilitas terdaftar di DPT (3.085 TPS).
  2. DPT yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia atau alih status menjadi TNI/Polri (1.780 TPS).
  3. Pemilih pindahan (1.470 TPS).
  4. Penyelenggara pemilihan yang bertugas di luar domisili TPS-nya (848 TPS).
  5. Kendala jaringan internet di lokasi TPS (724 TPS).

Pemetaan ini dilakukan selama enam hari, dari 10 hingga 15 November 2024. Hasil pemetaan ini akan digunakan untuk merancang langkah antisipasi, khususnya di wilayah yang terdeteksi memiliki potensi gangguan tinggi.

Dengan adanya pengawasan ketat dan analisis mendalam terhadap potensi kerawanan ini, Bawaslu Riau berharap proses Pemilihan Serentak 2024 di Provinsi Riau dapat berlangsung secara aman, jujur, dan adil.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle