Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Sosialisasi Produk Hukum, Bawaslu Riau Ajak Ormas Awasi Tahapan Pemilu

Gelar Sosialisasi Produk Hukum, Bawaslu Riau Ajak Ormas Awasi Tahapan Pemilu

Bawaslu Riau, Pekanbaru - Bawaslu Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bisa menjadi pemantau Pemilu, hal ini untuk meningkatkan upaya pencegahan dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu yang sudah berjalan.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan partisipasi seluruh masyarakat sangat diperlukan dalam memantau serta mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

"Selain diawasi, tahapan Pemilu juga perlu dipantau, dipantau oleh Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri. Bawaslu Riau saat ini belum memiliki pemantau Pemilu, dan kita mengundang Ormas baik yang berbadan hukum maupun yang belum tetapi terdaftar di Pemerintah Daerah untuk dapat menjadi pemantau pada Pemilu 2024, kata Alnof saat memberikan sambutan pada kegiatan Rapat Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Senin (06/03/2023).

Bawaslu Riau terus melakukan sosialisasi dan mengajak Ormas terutama yang sudah berbadan hukum untuk menjadi pemantau Pemilu.

Alnof juga menyampaikan untuk mendaftar sebagai pemantau Pemilu sudah dapat mendaftar sejak dimulainya tahapan Pemilu tahun 2024, pendaftaran dapat dilakukan dengan mendaftar langsung pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan domisilinya.

"Pemantau Pemilu ini sangat penting karena dalam Undang-undang sudah diberikan perlindungan hukum, hal ini tentunya bersama-sama mengawal demokrasi bangsa, seperti Mars Bawaslu yaitu Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu," jelas Alnof

"Pemantau Pemilu juga merupakan bagian dari masyarakat, sehingga dapat berkolaborasi untuk memastikan bahwa Pemilu dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan jujur dan adil, pemantau Pemilu tentunya memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas-tugas pemantauan Pemilu," tutup Alnof.

Untuk diketahui, peserta kegiatan ini dihadiri oleh LAM Riau, IPM Riau, KAMMI Riau, GMKI Riau, Nasyatul Aisyiyah, GP Ansor, PMII, JPPR Riau, JP3R, FKUB Riau, Pemuda Katolik Riau, Netfid, HMI, Independen Demokrasi, BEM Universitas, LSPI Riau. Narasumber kegiatan ini dari Akademisi Zulwisman dengan materi regulasi pemantau Pemilu sebagai pengawas dalam penyelenggaraan Pemilu di Riau dan dari Lembaga Kajian Sosial Politik Kontemporer Hasanuddin dengan materi urgensi pemantau Pemilu sebagai pengawas dalam penyelenggaraan Pemilu di Riau.

Penulis : Jeki
Editor : Aisyah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle