Lompat ke isi utama

Berita

Gema : Proses Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu Rohul telah sesuai dengan Perbawaslu dan Undang-Undang Pemilihan

Gema : Proses Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu Rohul telah sesuai dengan Perbawaslu dan Undang-Undang Pemilihan

Bawaslu Riau-Pekanbaru, Gema Wahyu Adinata, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau, menyampaikan bahwa Proses Penanganan Pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kabupaten Rokan Hulu telah sesuai dengan Perbawaslu dan Undang-Undang Pemilihan. Hal ini disampaikannya pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, tanggal 6 September 2021.

Proses Penanganan Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juncto Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomo1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua Majelis sidang, Anggota DKPP Pramono Ubaid Tanthowi secara virtual/daring membuka Sidang DKPP dengan nomor perkara 143-PKE-DKPP/VI/2021 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan saksi pada hari yang dimulai pada Pukul 09.00 WIB. Selain Pramono, hadir dalam sidang secara tatap muka hadir Anggota DKPP Dr.H. Alfitra Salamm APU sebagai majelis diruang sidang yang berlokasi di Aula Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto nomor 284, Komplek Transito, Pekanbaru.

Sesuai dengan surat panggilan sidang DKPP nomor 1139/PS.DKPP/SET.04/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021, Bawaslu Provinsi Riau sebagai pihak terkait dalam persidangan ini. Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Riau hadir memenuhi panggilan tersebut. Selain itu, dalam sidang hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu sebagai pihak teradu, juga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu sebagai pihak terkait.

Sampai dengan sidang ini berakhir, pihak pengadu tidak hadir. Ketidak hadiran pihak pengadu ini membuat majelis bertanya terhadap keseriusan pengadu dalam memberikan laporan ke DKPP. Alfitra berpesan dan meminta kepada staf sekretariat DKPP untuk meminta kejelasan ketidakhadiran pengadu dalam sidang sampai dengan batas waktu esok hari.

“Mohon kepada secretariat bagian persidangan, ditanyakan kepada pihak pengadu apa sebab ketidak hadirannya kali ini. Jika sakit atau berhalangan, tolong dilampirkan surat sakit atau lainnya paling lama besok (7/9/2021),”ucapnya.

Kemudian Alfitrah berpesan kepada Bawaslu Provinsi Riau, di Tahun-Tahun Pemilihan mendatang untuk lebih mengintensifkan pengawasannya terhadap daerah-daerah perkebunan, maupun perkantoran dimana didaerah tersebut jumlah pemilihnya sangat banyak.

Sidang berakhir pada pukul 11.25 WIB tanpa mendengarkan keterangan dari pihak Pengadu. Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan setelah mendapat kejelasan dari pihak pengadu.

Penulis: Aditya Pradana/Alfian.

Editor: Nurhuda Syah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle