Hadapi Pemilu 2024 Bawaslu Riau Susun Rekomendasi Juknis Persidangan Penyelesaian Sengketa secara Online
|
Pekanbaru-Bawaslu Provinsi Riau Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi dalam Rangka Rekomendasi Untuk Pedoman Tata Cara Persidangan Online Sengketa dan Persidangan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024 di kantor sekretariat Bawaslu Riau. Sabtu (13/10/2021).
Salah satu wewenang Bawaslu dalam hal ini Bawaslu Provinsi Riau hingga tingkat jajaran bawaslu Kabupaten/Kota adalah menyelesaikan Sengketa yang muncul pada proses Pemilihan Umum dan Pemilihan kepala Daerah, Baik Sengketa Antar Peserta ataupun Antar peserta dengan penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum.
Pandemi Covid-19 mengharuskan kita menyesuaikan dengan kondisi yang membatasi pertemuan-pertemuan secara langsung dan menghindari acara-acara yang mengundang keramaian, dalam hal ini Bawaslu juga harus menyesuaikan dalam menjalankan wewenangnya dalam penyelenggaraan penyelesaian sengketa proses yang selama ini diadakan dengan cara pertemuan langsung mewajibkan hadirnya para pihak dan saksi-saksi dalam penyelenggaraannya.
Penyelenggara pemilu lainnya yang juga memiliki wewenang Adjudukasi atau menyelenggarakan persidangan yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau yang dikenal dengan DKPP sudah lebih dahulu mengeluarkan pedoman tata cara persidangan onlne dalam siding pemeriksaannya yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19.
Pada tanggal 09 November 2021 Bawaslu Republik Indonesia kegiatan dengan tema â€Penyusunan Pedoman Persidangan Online Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu†dengan mengundang Kordiv penyelesaian sengketa Provinsi Se-Indonesia, menindaklanjuti hal tersebut Bawaslu Riau mengadakan kegiatan serupa dengan mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Rapat dimulai pada pukul 08.00 wib dan langsung dipimpin oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan yang juga merupakan Koordinator Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Riau. Hadir juga anggota Bawaslu Riau lainnya Neil antariksa dan Hasan yang sekaligus membuka acara. Turut hadir juga pejabat struktural Kabag Penyelesaian Sengketa Proses dan Penindakan Pelanggaran Provinsi Riau Gushendri.
Dalam materinya Rusidi Rusdan memaparkan Alur Penyelesaian sengketa proses Pemilu dan penanganan pelanggaran administrasi pemilu secara Normatif dan selanjutnya meminta peserta rapat untuk menganalisa potensi permasalahan dan memberikan solusi pada setiap tahapan penyelesaian sengketa proses bila dilaksanakan secara daring.
“Dalam menyelenggarakan persidangan online kita wajib menguasai potensi-potensi yang mungkin saja terjadi. Ini suatu hal yang baru, bayangkan saja dalam penyelenggaraan penyelesaian sengketa proses secara daring ini, kita tidak bisa melihat secara langsung dan menilai para pihak melalui gesture gerak dan mimik wajah para pihak, maka dari itu kita harus menguasai betul permasalahan yang mungkin terjadi dan merekomendasikan penyelesaian dari permasalahan tersebut †Ujar Rusidi Rusdan.
Peserta rapat yang terdiri dari Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-provinsi Riau dibagi dalam dua kelompok yang masing-masing kelompok menganalisa potensi permasalahan pertahapan penyelesaian sengketa proses dan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan umum kemudian memberikan rekomendasi penyelesaian dari permasalahan tersebut.
Rekomendasi akan dirangkum, dan kemudian akan diteruskan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Riau.
Rapat ditutup pada pukul 17.00, dan pada akhir rapat Rusidi kembali mengingatkan, dalam menghadapi penyelesaian sengketa proses pada tahapan pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota harus lebih mandiri dan jangan mengharapkan pendampingan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI karena dalam Pemilu 2024 nantinya Bawaslu pada semua tingkatan akan mengalami kesibukan yang sama.
Penulis: Sulaiman FR
Editor : Angga Pratama