Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Tahapan Kampanye, Nanang Minta Pengawas Pemilu Pahami 5 Hal

Hadapi Tahapan Kampanye, Nanang Minta Pengawas Pemilu Pahami 5 Hal

Bawaslu Riau, Tembilahan - Anggota Bawaslu Riau Nanang Wartono menjadi narasumber pada rapat koordinasi penanganan pelanggaran menjelang tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 yang dihadiri jajaran Pengawas Pemilu se-Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Harmona IIN Tembilahan, Rabu (22/11/2023).

Tahapan kampanye Pemilu 2024 resmi ditetapkan KPU melalui PKPU nomor 15 Tahun 2023. Tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 28 November 2023. Pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di Tembilahan, Pimpinan Bawaslu Riau Nanang Wartono menyampaikan pada jajaran Pengawas Pemilu se- Kabupaten Indragiri Hilir untuk memahami 5 hal sebelum tahapan kampanye dimulai.

“Dalam menghadapi tahapan kampanye, kita sebagai Pengawas Pemilu harus pahami minimal 5 hal ini, yaitu apa pengertian kampanye, siapa saja yang boleh melakukan kampanye, metode kampanye apa saja yang diperbolehkan, apa saja larangan kampanye dan sanksi apa yang akan dijatuhkan apabila terdapat pelanggaran kampanye.” tegas Nanang selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Riau.

Nanang juga menyampaikan bahwa seluruh Pengawas Pemilu yang merupakan pelaksana Peraturan Perundang-undangan wajib membaca dan memahami seluruh peraturan yang mengatur tugas dan fungsi kita dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Bapak/ibu Pengawas Pemilu wajib membaca dan memahami apa dan sejauh mana tugas dan fungsi kita sebagai Pengawas Pemilu 2024 ini. Pengawas Pemilu harus menguasai dan benar-benar paham Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye. Tahapan kampanye sudah didepan mata dan kita Pengawas Pemilu harus siap” tambah Nanang.

Untuk diketahui, selain penindakan pelanggaran jajaran Pengawas Pemilu wajib mengedepankan upaya-upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilu 2024 ini. Pada rakor tersebut, nanang menyampaikan silahkan jajaran Pengawas Pemilu melakukan inovasi dan salurkan kreatifitasnya dalam upaya pencegahan.

“Silahkan Bapak/Ibu melakukan inovasi dan salurkan kreatifitas dalam upaya-upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, jangan tunggu pelanggaran itu terjadi dulu di wilayah bapak/ibu, silahkan kedepankan terlebih dahulu pencegahan.” tutup Nanang dalam pemaparan materinya.

Rapat koordinasi ditutup dengan sesi diskusi teknis kampanye dan proses penanganan pelanggaran, serta pada akhir acara nanang berpesan agar seluruh jajaran Pengawas Pemilu menjaga integritas. Mari raih kepercayaan publik kepada Pengawas Pemilu.

Penulis: Sulaiman

Editor: Lastri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle