Hadiri Pelantikan Anggota Panwaslu Kecamatan, Ini Harapan Hasan Selaku Koordinator Divisi SDMO Diklat
|
Bawaslu Riau, Tembilahan – Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Riau Hasan meminta kepada anggota Panwaslu Kecamatan untuk menguasai regulasi, bekerja profesional, dan menjaga integritas.
Hal ini dia sampaikan ketika memberi kata sambutan pada acara pelantikan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (27/10/2022) di Gedung Engku Kelana, Tembilahan.
“Anggota Panwaslu Kecamatan harus benar-benar menguasai regulasi agar tidak ragu dalam menegakan hukum Pemilu, selain itu juga harus mampu bekerja profesional dan memiliki integritas dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya,†kata Hasan.
Lebih lanjut Hasan mengungkapkan, setidaknya ada lima syarat agar Pemilu bisa berintegritas yaitu regulasi yang jelas dan tegas, peserta Pemilu yang kompeten, pemilih yang cerdas, birokrasi yang netral, dan penyelenggara yang profesional.
Di akhir sambutannya, Hasan berpesan kepada seluruh anggota Panwaslu Kecamatan yang baru dilantik untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di wilayah kerja masing-masing sebagai langkah awal pelaksanaan tugas.
Tidak lupa Hasan meminta kepada masyarakat untuk turut serta memantau pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing. Apabila ada Panwaslu Kecamatan yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai peraturan dan perundang-undangan, agar segera melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir atau Bawaslu Provinsi Riau.
Sebagai informasi, total anggota Panwaslu Kecamatan yang dilantik sebanyak 60 orang dari 20 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Dari 60 orang yang dilantik tersebut, 52 orang berjenis kelamin laki-laki dan 8 orang berjenis kelamin perempuan.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Indragiri Hilir, H. Syamsudin Uti, unsur Forkopinda Kabupaten Indragiri Hilir, camat, pimpinan partai politik, dan insan pers di Kabupaten Indragiri Hilir.
Penulis: Alfian
Editor: Hamidi