Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Nasional, Bawaslu Riau Sampaikan Analisa Dugaan Pelanggaran
|
Bawaslu Riau, Jakarta - Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional untuk wilayah Provinsi Riau dimulai pada Rabu (13/03/2024) pukul 20.30 WIB di Kantor KPU Republik Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Rapat pleno dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asyari di dampingi Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap dan Betty Epsilon Idroos, Hadir pula para saksi pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, saksi dari calon Anggota DPD RI, serta saksi partai politik Pemilu 2024.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan membacakan hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Riau dan kejadian khusus selama pelaksanaan rapat pleno di tingkat Provinsi yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta beberapa waktu lalu.
Pembacaan perolehan suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Prseiden, DPR RI Dapil Riau I dan Riau II berjalan dengan lancar dan langsung disahkan oleh Ketua KPU RI, namun tidak dengan pemilihan DPD RI Dapil Riau.
Dalam catatan kejadian khusus yang menjadi sorotan utama adalah terkait persoalan penolakan penandatangan formulir Model D Hasil Provinsi pada pemilihan DPD RI, dari 29 calon anggota DPD RI hanya 8 saksi calon anggota DPD RI yang menandatangani D Hasil Provinsi tersebut.
Hal ini disebabkan adanya keberatan yang disampaikan oleh calon anggota DPD RI karena terdapat dokumen C Hasil DPD yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota ditandatangani oleh saksi yang bukan saksi dari calon anggota DPD RI, oleh sebab itu calon anggota DPD RI nomor urut 8 atas nama Edwin Pratama Putra yang hadir langsung dalam rapat pleno tersebut menyampaikan keberatan dan meminta penundaan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan DPD Dapil Riau.
Pada kesempatan ini, Anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution menyampaikan laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Riau, bahwa peristiwa telah terisinya tanda tangan saksi peserta Pemilu pada C Hasil di beberapa TPS yang tersebar di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kota Pekanbaru yang mana peserta Pemilu atas nama Edwin Pratama Putra dengan nomor urut 8 tidak pernah memberikan mandat saksi peserta Pemilu pada TPS dimaksud, diduga terdapat pelanggaran hukum Pidana yaitu pasal 263 ayat (1) KUHP yang mengatur “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman
penjara selama-lamanya enam tahunâ€
Bahwa berdasarkan pasal 99 huruf a UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur Bawaslu Provinsi Berwenang: a menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
Bahwa berdasarkan pasal 98 ayat (2) UU 7 tahun 2017 yang mengatur “Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah Provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;
b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa menurut Bawaslu Provinsi Riau menilai terhadap peristiwa telah terisinya tanda tangan saksi peserta Pemilu pada C Hasil di beberapa TPS yang tersebar di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kota Pekanbaru yang mana peserta Pemilu atas nama Edwin Pratama Putra dengan nomor urut 8 tidak pernah memberikan mandat saksi peserta pemilu pada TPS dimaksud terdapat dugaan pelanggaran hukum pidana yang diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bukan wewenang Bawaslu Provinsi Riau dalam penegakan hukum dugaan pelanggaran pada peristiwa tersebut, melainkan merupakan wewenang Kepolisian Republik Indonesia.
Penulis : Hasan
Editor: Aisyah