Lompat ke isi utama

Berita

Hakim PTUN Pekanbaru Kuatkan Peran Perisalah Pada Kegiatan Rakernis Bawaslu Riau

Hakim PTUN Pekanbaru Kuatkan Peran Perisalah Pada Kegiatan Rakernis Bawaslu Riau

Pekanbaru-Bawaslu Provinsi Riau mengadakan rapat kerja teknis penyusunan risalah sidang Adjudikasi sengketa proses pemilu, kegiatan yang mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau ini dilaksanakan di Aula kantor sekretariat Bawaslu Riau, Senin hingga Selasa (30-31/05/2022).
Undang-Undang 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur peran sekretariat dalam membantu tugas-tugas pimpinan Bawaslu hingga jajaran terbawah, ketentuan Pasal 147 menyebutkan bahwa “Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan.”
Pelibatan sekretariat dalam penyelesaian sengketa proses pemilu dalam proses Adjudikasi antara lain Sebagai Sekretaris Majelis, Asisten Pemeriksa, Notulen, dan Perisalah. Sekretaris Majelis adalah seorang pejabat Struktural pada Bawaslu Riau yang bertugas memberikan dukungan administrasi dan operasional, melaksanakan pendokumentasian, serta menunjang pelaksanaan Adjudikasi. Selanjutnya beberapa staf sekretariat untuk menjadi Asisten Pemeriksa, Notulen dan Perisalah. Asisten bertugas untuk membantu majelis dalam memimpin jalannya proses pemeriksaan dan menyusun rancangan putusan, Notulen mencatat poin-poin penting dalam pemeriksaan, serta Perisalah mencatat semua proses tahapan yang berlangsung pada setiap pemeriksaan serta mendokumentasikannya, karena catatan dan risalah tentang fakta-fakta persidangan yang disusun petugas yang nantinya akan dijadikan dasar oleh majelis untuk memutus suatu permohonan penyelesaian sengketa proses yang dimohonkan.
Kegiatan Rakernis dimulai pada pukul 09.00 wib langsung dipimpin dan dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan yang juga merupakan Koordinator Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Riau dan didampingi lengkap seluruh anggota Bawaslu Riau. Turut hadir pejabat struktural Kabag Penyelesaian Sengketa Proses dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau Gushendri dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau sebagai terundang.
Risalah sidang pemeriksaan pada penyelesaian sengketa proses merupakan Ruh bagi majelis dalam menyusun putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu nantinya, sehingga rakernis tentang risalah sidang ini kita buat khusus dalam satu kegiatan dan mengundang khusus Hakim PTUN yang tugas utamanya memang menguji suatu keputusan yeng bersifat Beschikking atau keputusan yang dikeluarkan pejabat/Badan pemerintah. Pada Pemilu kita juga diberi kewenangan untuk menguji keputusan yang Beschikking dalam hal ini keputusan yang dikeluarkan KPU .” Ujar Rusidi.
Hakim PTUN Pekanbaru yang hadir adalah Rendi Yurista, S.H., M.H, Hakim yang baru menyelesaikan pelatihan sertifikasi proses pemeriksaan perkara gugatan sengketa Pemilu yang diadakan Mahkamah Agung RI, Rendi menjelaskan aturan teknis Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017, dalam kesempatan ini Rendi juga berbagi pengalamannya dalam menangani perkara. “Dalam menyusun suatu Putusan kami hakim itu harus mengacu pada suatu rumus yaitu IRFAK. Yang pertama Issue, Isu apa yang diperdebatkan kedua belah pihak, Kedua Rule, apa aturan yang mengatur permasalahan para pihak, ketiga Fakta, kita lihat dan gali fakta-fakta yang ada pada proses pembuktian, selanjutnya Analisa, kita hubungkan fakta-fakta yang ada dengan aturan yang mengaturnya, dan yang terakhir, baru kita simpulkan dalam bentuk suatu putusan.” Ujar Rendi dalam materinya.
Pada hari kedua acara peserta Rakernis yang terdiri dari Koodinator divisi sengketa, Kepala/Koordinator Sekretariat dan staf divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau langsung mempraktekkan tugas perisalah yang dipandu oleh panitia kegiatan dengan cara menonton Video dan langsung menuangkannya dalam bentuk tulisan layaknya tugas seorang perisalah.

Kegiatan ditutup secara resmi oleh Kabag PSPP Bawaslu Provinsi Riau Gushendri “Terimakasih kami ucapkan kepada seluruh peserta rapat yang sudah sangat serius mengikuti acara ini dari awal hingga akhir, semoga acara kita hari ini dapat bermanfaat dalam tugas-tugas kita menegakkan keadilan pemilu pada pemilu 2024 nantinya.” Tutup Gushendri.


Penulis: Sulaiman FR
Editor : Angga

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle