Lompat ke isi utama

Berita

Hasan: Arsip Menjadi Penting dan Dikelola Secara Profesional

Hasan: Arsip Menjadi Penting dan Dikelola Secara Profesional

Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru - Bawaslu Riau adakan kegiatan Bimbingan Teknis Penataan dan Pengelolaan Persuratan dan Arsip, Senin (27/02/2023) di Hotel Royal Asnof Pekanbaru.

Kegiatan dihadiri oleh seluruh personil Bawaslu Riau dan Staf Teknis Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kearsipan serta terjaminnya keselamatan dan keamanan arsip di Bawaslu Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Kepala Sekretariat Bawaslu Riau Anderson dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan yang kita laksanakan dan menjadi rutinitas sebelumnya setiap tahunnya.

"Saya berharap agar kita dapat meningkatkan kualitas output perseorangan kita dan dapat mengetahui definisi umum terkait tugas pokok lembaga kita, dan saya mengingatkan agar kita sudah mulai mengatur arsip kita untuk diserahkan ke Arsip Riau," kata Anderson.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Riau Hasan dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan mengatakan kegiatan ini sifatnya pengkhususan kepada staf Bawaslu Riau, dan ketika berbicara arsip dalan pengelolaannya gampang-gampang susah.

"Arsip menjadi penting dan harus dikelola secara profesional, kita sebagai Staf dan Pimpinan harus mengetahui pengelolaan dan masa retensi arsip seperti apa termasuk juga didalam surat menyurat," kata Hasan.

Hasan mengatakan banyak menganggap persuratan tidak begitu penting, padahal dalam persuratan ada aturannya dan ini menjadi penting untuk kita pelajari.

"Fokus kita berkaitan dengan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dan pengelolaan arsip, saya berharap kita bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik dan tidak ada yang terlewatkan dan mari kita lakukan secara profesional," tutup Hasan sekaligus membuka dengan resmi kegiatan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber dari Bawaslu RI terkait Bimtek Pengelolaan Aplikasi Srikandi.

Sebagai info tambahan Dasar Hukum dari Aplikasi Srikandi ini yaitu,
• Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009.
• Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
• Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
• Keputusan MenPAN-RB Nomor 679 Tahun 2020.
• Peraturan ANRI Nomor 4 Tahun 2021.

Penulis: Khuzaimah
Editor : Mustaqim

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle