Hasan Secara Langsung Mendatangi Pemilih Yang Berpotensi Terabaikan
|
Bawaslu Riau, Kuantan Singingi – Anggota Bawaslu Provinsi Riau Hasan beserta Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau Tarmizi dan Jajarannya melakukan Pengawasan Coklit Daftar Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024, Kamis (02/03/2023).
Sesuai dengan Surat Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Dengan salah satu instruksi dalam surat tersebut adalah mengawal secara langsung dengan mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya.
Kegiatan Pengawasan dimulai dengan mendatangi salah satu rumah warga penyandang disabilitas di Desa Banjar Benai dan Desa Talontam Benai, Kecamatan Benai. Tujuan patroli ini dilakukan untuk memastikan seluruh calon pemilih yang tercantum dalam KK sudah tercoklit dan tertempel stiker KPU dan juga memastikan daftar pemilih tetap (DPT) betul-betul terkawal dan terawasi dengan baik.
Dalam arahannya Hasan selaku Kordiv SDMO menyampaikan tentang pentingnya mengawal hak pilih pada Pemilu 2024. Serta mengajak dan mendorong kesadaran warga untuk datang ke TPS pada Pemilu 2024.
“Kami hadir disini untuk memastikan warga di sini sudah tercoklit oleh petugas pantarlih dan kewajiban kami adalah memastikan Hak pilih masyarakat terpenuhi pada pemilu 2024. Dan mengingatkan agar pengawas di lapangan untuk bekerja sesuai dengan regulasi dan tetap berkoordinasi secara berjenjang,†kata Hasan
Anggota Bawaslu Riau Hasan, M.Si melakukan pengawasan langsung bersama Kabag Pengawasan
Pengawasan dilanjutkan dengan mendatangi rumah warga yang berada di Desa Pebaun Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik. Kegiatan patroli ini juga sebagai ajang mendekatkan diri kepada masyarakat untuk berani melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran.
Dalam pengawasan ini Kabag Pengawasan Tarmizi meminta kepada seluruh Panwascam dan Panwaslu kelurahan/desa (PKD) untuk hati-hati dan lebih cermat dalam mengawasi proses coklit ini. Alasannya “di sana terdapat hak pilih yang harus kita dilindungi. Jangan sampai warga yang sudah tidak ada justru masih masuk dalam data pemilih atau sebaliknya. Pengawasan ini bertujuan agar masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 februari 2024 mendatang,†kata Tarmizi.
Tahapan pendataan dan penyusunan daftar pemilih adalah tahapan yang panjang yang menguras energi tenaga dan pikiran. Oleh sebab itu Hasan menghimbau kepada seluruh petugas untuk menjaga kesehatan.
Kegiatan ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama Panwaslu Kecamatan Benai dan Kuantan Mudik.
Penulis : Khuzaimah
Editor : Mustaqim