Lompat ke isi utama

Berita

Hasan Supervisi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu

Hasan Supervisi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu

Bawaslu Riau- Tiga Pasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul resmi mendaftar ke KPU Rohul untuk Pilkada Rohul 2020.
Anggota Bawaslu Rokan Hulu didampingi Anggota Bawaslu Riau kordiv SDM, Hasan mengatakan semua proses pendaftaran berjalan lancar. Proses pendaftaran di kantor KPU dibuka sejak 4 September lalu dan berakhir pada 6 September 2020.
"KPU Kabupaten Rokan Hulu hari ini sudah melaksanakan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Alhamdulillah semua lancar dan prosesi pendaftaran dinyatakan diterima", sebut Hasan usai melakukan pengawasan saat proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Rokan Hulu, Jalan Imam Bonjol, No.48 Kel.Pasir Pengaraian Kec.Rambah Minggu (06/09/2020).
"Diterima karena persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap dan sah. Syarat calon bupati lengkap dan syarat Calon Wakil Bupati lengkap, sehingga bisa diterima,"sambungnya.
Pasangan Calon yang pertama kali mendaftar adalah pasangan H. Sukiman dan Indragunawan, keduanya mendaftar ke KPU Rokan Hulu pada Jumat (04/09/2020) lalu. 
Proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra dan didukung oleh Partai Demokrat, PKS, Nasdem dan Hanura tersebut cukup panjang, sebab terkendala persyaratan pencalonan yakni surat cuti selama kampanye khusus bagi Bupati. Namun demikian KPU Rohul akhirnya menyatakan lengkap dan sah. 
Setelah Sukiman-Indragunawan, Pasangan yang selanjutnya mendaftar adalah Hafith Syukri-Erizal
Bapaslon yang diusung oleh PAN dan PKB mendaftar pada Sabtu (05/09/2020) lalu.
Pasangan terakhir yang mendaftar ke KPU Rokan Hulu adalah H.Hamulian - M. Syahril Topan, keduanya di usung oleh partai Golkar dan PPP. Minggu (06/09/2020).
"Sudah ada tiga Pasang Calon. Partai yang sudah mendaftar ada 10, artinya semua Parpol sudah mendaftarkan Bakal Pasangan Calon," tambah Hasan.
Sementara itu, Anggota KPU Rokan Hulu, Azhar Hasibuan, menambahkan "secara prinsip semua proses yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan KPU RI (PKPU) dan pedoman teknis dari KPU RI, dan juga telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan 10 Parpol yang ada di Rohul terkait pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati”.
"Permasalahan secara prinsipal tidak ada,amun jika ada dinamika ddalam Partai itu wajar saja. Kami Bawaslu dan KPU berjalan sesuai ril, parpol juga berjalan sesuai aturan, hanya saja dalam rangkaian proses pendaftaran terjadi arak-arakan meskipun hanya sampai dipagar kantor KPU Kabupaten Rokan Hulu. Sedangkan dalam proses pendaptaran peserta calon cabup dan cawabup yang berlangsung di halaman maupun ruangan kantor KPU sudah melakukan Kepatuhan Standar protokol Kesehatan" tambahnya.
Penulis : Asmawi
Editor : Nurhuda Syah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle