Lompat ke isi utama

Berita

Indra Jelaskan Tahapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Kepada Partai Politik

Indra Jelaskan Tahapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Kepada Partai Politik

Bawaslu Riau, Siak - Anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution jelaskan tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu dihadapan partai politik. Dia mengatakan ini sangat penting untuk dibahas dan menjadi kebutuhan partai politik jika nantinya terjadi sengketa proses Pemilu 2024.

"Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu penting untuk saya jelaskan, karena ini merupakan regulasi yang harus kita pahami bersama sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu sebelum terjadinya sengketa proses Pemilu," kata Indra saat memberikan sambutan dan menjadi narasumber pada giat yang ditaja oleh Bawaslu Kabupaten Siak dalam rangka Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bagi Bawaslu Kabupaten Siak dan Peserta Pemilu Tahun 2024 di Hotel Grand Royal Siak, Jumat (04/08/2023).

Dia menjelaskan pentingnya menyosialisasikan ini lebih intensif mengingat hari ini tahapan pencalonan sedang berlangsung. Di tahapan inilah partai politik dapat menggunakan penyelesaian sengketa proses Pemilu jika merasa dirugikan oleh keputusan KPU Kabupaten/Kota.

"Saya berharap kita sama-sama bertanggungjawab untuk pelaksanaan Pemilu berdasarkan asas secara hukum, mendemonstrasikan Pemilu yang adil sesuai dengan prinsip-prinsipnya, karena sebenarnya Pemilu ini adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakilnya," tutupnya.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak serta Partai Politik di Kabupaten Siak.

Penulis : Nur Asiah
Editor : Aisyah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle