Lompat ke isi utama

Berita

Indra Tekankan Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada 2024

Indra Tekankan Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada 2024

Pekanbaru, Bawaslu Riau – Anggota Bawaslu Riau Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Khalid Nasution menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dalam proses politik. Hal ini disampaikan Indra saat menjadi narasumber pada acara live dialog khusus di Riau Televisi pada Rabu, (11/09/2024).

“Kepala desa terpilih tidak hanya mewakili warganya, tetapi juga bertindak sebagai perwakilan pemerintah di desa tersebut. Oleh karena itu, kepala desa diwajibkan netral agar Pilkada berlangsung adil dan tanpa keberpihakan,” tegas Indra.

Indra menjelaskan bahwa peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pilkada. Pada aturan tersebut dengan tegas disebutkan larangan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah.

“Khusus untuk pelanggaran oleh kepala desa, Undang-Undang Pilkada mengatur dua larangan penting. Pertama, pada pasal 70 disebutkan kepala desa tidak boleh terlibat dalam kampanye pasangan calon. Kedua, pasal 71 menyebutkan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika dilanggar kepala desa terancam hukuman pidana dengan sanksi penjara antara 1 hingga 6 bulan dan denda mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta,” jelas Indra.

“Dalam praktiknya, Bawaslu Riau masih menemukan kasus-kasus keterlibatan kepala desa dalam Pemilu dan Pilkada di Provinsi Riau. Meski begitu, pihak Bawaslu telah menangani pelanggaran-pelanggaran tersebut melalui dua sumber utama yaitu laporan dari masyarakat dan temuan dari hasil pengawasan Bawaslu sendiri. Dari dua sumber ini, Bawaslu kemudian memilah jenis pelanggaran diantaranya pelanggaran administratif, kode etik penyelenggara Pemilu atau pidana Pemilu,” ujar Indra.

“Proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu ini melibatkan tim penegak hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Kendala yang sering dihadapi Bawaslu dan Gakkumdu adalah sulitnya memenuhi unsur-unsur bukti secara kumulatif. Indra menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran untuk mendukung pengawasan Pemilu, karena Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan publik,” tutup Indra.

Penulis : Fitri

Editor : Lastri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle