Jadi Narasumber pada Kegiatan Tadarus Pengawasan Pemilu, Anggota Bawaslu Riau Jelaskan Syarat Menjadi Pemantau Pemilu
|
Bawaslu Riau, Pekanbaru - Anggota Bawaslu Riau, Hasan dan Neil Antariksa menjadi narasumber pada program Tadarus Pengawasan Pemilu (TPP) yang disiarkan secara live di akun youtube Bawaslu RI https://youtu.be/y6m9LIXgPJA, pada Jumat, 22 Mei 2020, pukul 14.00-16.00 WIB.
Tadarus Pengawasan Pemilu kali ini mengangkat tema tentang Pemantauan Pemilu dan Pilkada. Selain Anggota Bawaslu Riau, juga menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kalimantan Selatan, Bawaslu DKI Jakarta, dan Bawaslu DIY.
Dalam paparannya, Neil Antariksa mengatakan pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu untuk memantau tahapan penyelenggaraan Pemilu.
"Makna pemantauan Pemilu itu sendiri adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu untuk memantau tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pilkada," jelas Neil.
Dalam kesempatan yang sama, Hasan menjelaskan syarat-syarat untuk menjadi Pemantau Pemilu atau Pilkada.
Hasan mengatakan, Pemantau Pemilu harus berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai cakupan wilayah pemantauannya (untuk Pemilihan) atau harus teregistrasi dan terakreditasi dan mempunyai izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah cakupan pemantauannya (untuk Pemilu).
Lebih lanjut Hasan menjelaskan pentingnya bersifat independen bagi Pemantau Pemilu atau Pemilihan dalam melanjalankan tugas-tugas pemantauan.
"Bersifat independen sangat penting karena Pemantau Pemilu maupun Pemilihan harus netral dan tidak memihak atau menjadi partisan dari peserta Pemilu atau Pemilihan agar kualitas pemantauan bisa maksimal dan tugas-tugas pemantauan benar-benar bisa berjalan sesuai amanat undang-undang,†jelas Hasan.
Hasan juga mengatakan, Pemantau harus mempunyai sumber dana yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Calon pemantau harus mempunyai sumber dana yang jelas karena Bawaslu atau KPU tidak menyediakan alokasi anggaran untuk operational pemantauan. Selain itu, dana yang dimiliki oleh lembaga pemantau harus jelas sumbernya dari mana dan pengelolaannya juga harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan,†jelasnya.
Untuk diketahui, Tadarus Pengawasan Pemilu adalah program Bawaslu RI melalui media daring youtube selama bulan Ramadhan untuk mensosialisasikan pengawasan Pemilu/Pemilihan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Aisyah
Editor: Hamidi