Jajaran Sekretariat Menjadi Ujung Tombak Dalam Menghadapi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024
|
Kewenangan Bawaslu yang diamanatkan undang-undang adalah menyelesaikan Sengketa yang muncul pada proses Pemilihan Umum dan Pemilihan kepala Daerah, Baik Sengketa Antar Peserta ataupun Antar peserta dengan penyelenggara Pemilu, pada Ketentuan Pasal 147 Undang-Undang 7 tahun 2017 Tentang Pemilu menyebutkan:"Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan.†Termasuk membantu dalam penyelenggaraan salah satu tugas Bawaslu yaitu menerima, memeriksa hingga memutus suatu permohonan penyelesaian sengketa pemilihan umum yang diajukan oleh peserta Pemilu.
Dalam Kegiatan Rapat Kerja Teknis dan Simulasi Proses Penerimaan serta registrasi permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang ditaja oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau, Kabag Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Riau Gushendri, menyatakan “Dalam penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, sekretariat memegang peran penting dari mulai menjadi petugas penerima Permohonan hingga pada proses Registrasi yang dilaksanakan oleh pejabat struktural yang ada pada sekretariat Bawaslu. †pernyataan tersebut berdasarkan hukum positif yang mengatur tentang Hukum formil dan materil Penyelesaian sengketa proses pemilu yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Perbawaslu 18 Tahun 2017 Tentang Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Dalam Perbawaslu Penyelesaian Sengketa yang merupakan landasan yuridis teknis penyelesaian sengketa mengatur secara detail peran dan tugas-tugas teknis yang ditugaskan kepada sekretariat mulai dari proses penerimaan permohonan hingga pada menyusun draf Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, selanjutnya sekretariat berperan memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelesaian sengketa proses pemilu berupa ruangan khusus untuk penerimaan, Mediasi dan Adjudikasi dalam penyelesaian sengketa pemilu, sedangkan yang persiapkan diantaranya 1 (satu) unit Personal Computer yang terkoneksi dengan jaringan internet serta 1 (satu) unit printer yang juga dapat memindai dokumen, manyiapkan SK Mediator dan Tim Mediasi serta SK Majelis Pemeriksa, Tim Adjudikasi Pada Penyeleseaian Sengketa Pemilu Nantinya.
Sebagai Petugas penerima permohonan baik Langsung maupun tidak langsung, pejabat struktural Bawaslu juga wajib menugaskan seorang staf yang mengelola SIPS dalam penerimaan permohonan secara online dan petugas penerima di loket penerimaan permohonan dalam penerimaan secara langsung. Pada saat Permohonan disampaikan ke Bawaslu Petugas Penerima Permohonan memverifikasi dokumen/syarat Formil untuk kemudian dilakukan verifikasi Materil oleh Pejabat Struktural. Selanjutnya Petugas Penerima Permohonan wajib memberitahukan hasil verifikasi berkas kepada pemohon paling lama 1 hari setelah dilakukan verifikasi syarat Formil Materil. Dan apabila suatu permohonan diterima, kepada Para Pihak secara Patut, dan mengumumkan jadwal pelaksanaan mediasi pada papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota dan dalam SIPS.
“ Dalam setiap permohonan sengketa yang di registrasi, kita sangat berharap selesai pada Tahapan Mediasi. Mengingat Sektretariat Bawaslu Riau juga sudah memfalisitasi para Anggota Bawaslu Riau yang diamanatkaan Undang-Undang menjadi Mediator dalam penyelesaian sengketa proses pemilu untuk mengikuti pelatihan Mediator, dan Alhamdulillah semua Anggota Bawaslu baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah lulus melaksanakan sertifikasi mediator dari Lembaga Impartial Mediator Network (IMN). Insyaallah Bawaslu Riau sudah memiliki mediator-mediator handal yang mengedepankan penyelesaian sengketa dalam jalur mediasi, namun demikian bila tidak tercapai kesepakatan pada proses Mediasi sekretariat juga harus siap memfasilitasi dalam proses Adjudikasi.†Ujar Gushendri.
Pelibatan sekretariat dalam menyelesaikan sengketa pemilu pada tahapan Adjudikasi antara lain Sebagai Sekretaris Majelis, Asisten Pemeriksa, Notulen, dan Perisalah. Sekretaris Adjudikasi adalah seorang ASN atau Pegawai Negeri Sipil pada Bawaslu Riau, dengan tugas memberikan dukungan administrasi dan operasional, melaksanakan pendokumentasian, serta menunjang pelaksanaan Adjudikasi sehingga idealnya ASN yang ditunjuk menjadi sekretaris majelis adalah pejabat struktural. Selanjutnya beberapa staf sekretariat untuk menjadi seorang Asisten, Notulen dan Perisalah. Asisten bertugas untuk membantu majelis dalam proses pemeriksaan permohonan perkara dan menyusun rancangan putusan, Notulen mencatat poin-poin pada setiap tahapan Adjudikasi, serta Perisalah mencatat semua proses tahapan yang berlangsung pada setiap tahapan Adjudikasi serta mendokumntasikannya. Catatan dan risalah tentang fakta-fakta persidangan yang disusun petugas dari sekretariat inilah yang nantinya akan dijadikan dasar oleh majelis untuk memutus suatu permohonan penyelesaian sengketa proses yang dimohonkan.
“Sedikit catatan tentang dukungan sarana prasarana dalam penyelenggaraan penyelesaian sengketa proses pemilu yaitu terkait Ruang Sidang beserta sarana pendukungnya, di Bawaslu Provinsi Riau menurut saya sudah cukup representatif, namun sarana dan prasarana pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Riau belum semua yang bisa dikatakan layak untuk menyelenggarakan penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 kedepan yang identik dengan proses-proses layaknya sebuah persidangan di pengadilan. kita berharap menjelang pelaksanaan pemilu 2024, secara bertahap seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota seProvinsi Riau bisa menyiapkan sarana prasaranananya demi menunjang tugas-tugas Bawaslu dalam menegakkan keadilan Pemilu.†Tutup Gushendri.
Penulis: Sulaiman FR
Editor: Angga Pratama