Jelang Hadapi Sengketa Proses Pemilu Tahapan Pencalonan, Bawaslu Riau Perkuat Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Dengan Lakukan Simulasi
|
Pekanbaru-Bawaslu Provinsi Riau selenggarakan Rapat Kerja Teknis serta simulasi penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa proses Pemilu Tahun 2024, di Aula Bawaslu Riau (07/03/2023).
Selain mengawasi Pelaksanaan Tahapan Pemilu, Bawaslu hingga tingkat jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota juga diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk menerima permohonan hingga memutus permohonan sengketa yang muncul pada proses Pemilu. Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Riau mengadakan Rekernis serta simulasi penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa proses Pemilu Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Proses penerimaan dan registrasi permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan salah satu upaya hukum maupun sarana bagi Peserta Pemilu memulihkan haknya serta untuk menegakkan keadilan Pemilu.
“Proses penerimaan dan registrasi permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan peserta Pemilu dalam mencari keadilan Pemilu kepada Bawaslu, maka setiap detail tindakan dan pelayanan yang kita berikan harap diperhatikan dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan baik dari aspek hukum formil dan juga hukum materilnya,†kata Alnofrizal.
Selanjutnya Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses menyatakan sekretariat memegang peran penting, Khususnya staf yang menjadi petugas penerima permohonan, hingga pejabat struktural yang aktif dalam proses Registrasi.
“Dalam penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu nantinya sekretariat memegang peran yang sangat penting, dari mulai menjadi petugas penerima laporan yang merupakan garda terdepan dalam penerimaan permohonan, hingga pada proses Registrasi yang dilaksanakan oleh pejabat struktural yang ada pada sekretariat Bawaslu †ujar Gushendri selaku Kabag PPPS.
Rapat kerja teknis menghadirkan narasumber yang merupakan akademisi dari Universitas Riau Zulwisman yang memberikan materi pemenuhan hak-hak politik peserta Pemilu pada proses penyelesaian sengketa proses Pemilu. Setelah pemaparan materi dari narasumber, peserta rapat yang merupakan Pimpinan serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau langsung melakukan simulasi penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa Pemilu yang dipandu oleh Panitia.
Penulis: Sulaiman
Editor: Angga