Ke depan, Bawaslu Kabupaten/Kota Diberi Kewenangan Pendampingan Hukum kepada Pengawas Ad Hoc
|
Bawaslu Riau, Pekanbaru – Bawaslu RI lakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap pelakasanaan pemberian dan/atau pendampingan hukum kepada Bawaslu Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Rapat sosialisasi yang dibuka Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI Agung Bagus G.B. Indraatmaja berlangsung secara virtual menggunakan aplikasi Zoom, Rabu (24/06/2020). Rapat yang dimulai pukul 13.30 ini diikuti Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya dan Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
“Dalam pemberian bantuan hukum agar dilaksanakan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu,â€ujar Agung Bagus G.B. Indraatmaja dalam pengantar sosialisasi.
Kasubbag Pemantauan Putusan dan Bantuan Hukum Bawaslu Witra Evelin Maduma Sinaga mengatakan, bantuan hukum oleh Bawaslu diberikan kepada pengawas Pemilu/mantan pengawas Pemilu, pejabat dan pegawai/mantan pegawai, dan pensiunan pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu.
Masih menurut Witra, jenis-jenis layanan bantuan hukum di lingkungan Bawaslu yaitu bantuan hukum perkara perdata, pidana, tata usaha negara, kode etik, uji materiil (Mahkamah Konstitusi), uji materiil (Mahkamah Agung), pengaduan hukum, konsultasi hukum, alternatif penyelesaian sengketa, dan permasalahan hukum lain yang melibatkan Bawaslu.
Untuk perkara korupsi yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai dilingkungan Bawaslu, pihak Bawaslu hanya memberikan bantuan hukum sampai pada tahap penyelidikan dan penyidikkan. Hal ini berdasarkan pasal 7 Perbawaslu nomor 26 tahun 2018.
Pada kesempatan yang sama, Tim Asistensi Divisi Hukum Bawaslu Fiera Maulida menjelaskan alur permohonan bantuan hukum kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi. "Pemohon/penerima bantuan hukum mengajukan surat permohonan kepada Ketua Bawaslu. Kemudian Ketua Bawaslu meneruskan kepada koordinator Divisi Hukum atau Sekretaris Jenderal untuk dikaji. Selanjutnya Koordinator Divisi Hukum atau Sekjen Bawaslu meneruskan kepada Biro Hukum melalui Subbagian yang menangani bidang bantuan hukum Bawaslu. Kabag Hukum melalui Kasubbag Pemantauan Putusan dan Bantuan Hukum mengkaji permohonan bantuan hukum berdasarkan kronologis yang disampaikan pemohon. Kemudian Hasil kajian atas permohonan Bantuan Hukum disampaikan kepada ketua Bawaslu melalui sekretaris Jenderal Bawaslu. Lalu, Ketua dan/atau Anggota Bawaslu melaksanakan rapat pleno untuk menentukan apakah permohonan bantuan hukum disetujui atau tidak disetujui. Alur Pemberian Bantuan hukum oleh Bawaslu Provinsi pada prinsipnya sama dengan alur di Bawaslu RI," jelas Fiera.
Pada sesi diskusi, Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya menanyakan, bantuan hukum seperti apa yang dapat diberikan oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada penerima bantuan hukum. "Sebagai Kordiv Hukum, Saya juga diamanahkan sebagai TPD DKPP, bagaimana caranya agar saya tetap dapat memberikan bantuan hukum kepada pemohon?,â€tanya Amir kepada narasumber.
Menanggapi pertanyaan ini, Witra menjelaskan, TPD tidak dibenarkan memberikan bantuan hukum kepada pemohon karena hal itu melanggar kode etik. “Karena Bapak juga sebagai TPD, maka tidak dibenarkan untuk memberikan bantuan hukum kepada pemohon meskipun sebatas komunikasi, karena hal tersebut melanggar kode etik sebagai TPD. Pemberian bantuan hukum bisa melalui dukungan staf sekretariat Bawaslu Provinsi,â€kata Witra.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Fakhrurrozi menanyakan bentuk bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota kepada pengawas ad hoc. "Apakah Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan hukum dalam bentuk pendampingan, penunjukan pengacara atau advokasi kepada Panwascam, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS?," tanya Fakhrurrozi.
Menanggapi pertanyaan ini, Witra menjelaskan, kewenangan memberi bantuan hukum hanya ada pada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi. “Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada mereka (pengawas ad hoc), ini akan kita jadikan masukan dalam rencana perubahan Perbawaslu ke depan," ujar Witra.
Penulis: Alfian
Editor:Â Hamid