Ketua Bawaslu Riau Monitoring Pengawasan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Pencalonan Anggota DPD RI
|
Bawaslu Riau, Kampar - Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal lakukan pengawasan verifikasi faktual kesatu syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Riau didampingi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar lakukan pengawasan verifikasi faktual di Kecamatan Tapung Hilir dan Tapung, Rabu (15/02/2023)
Untuk diketahui pelaksanaan verifikasi faktual dukungan kesatu pelaksanannya dimulai tanggal 6 Feb - 26 Feb 2023 mendatang, seluruh pengawas Pemilu diseluruh tingkatan turun lakukan pengawasan melekat.
Ketua Bawaslu Alnofrizal saat melakukan pengawasan verifikasi faktual di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir dan Desa Sungai Lembu Makmur, Kecamatan Tapung mengatakan verifikasi faktual ini dilakukan untuk memastikan pihak KPU dan jajarannya melaksanakan verifikasi sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.
"Dalam melakukan pengawasan jajaran pengawas Pemilu yang bertugas agar memastikan verifikasi faktual dukungan yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Alnof.
Alnof mengatakan bahwa mereka yang memberi dukungan atau tidak memberi dukungan memang murni dari keinginan mereka sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
Alnof juga menyampaikan untuk yang bertugas agar selalu menjaga kesehatan dan berharap verifikasi faktual ini berjalan dengan lancar, tidak ada kendala sehingga pelaksana Pemilu kedepan berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan.
Penulis : Aisyah
Editor : Angga