Kok Bawaslu Tidak Mengawasi Pilkades?, Ini Penjelasan Komisioner Bawaslu Riau
|
Bawaslu Riau, Pekanbaru Adanya pertanyaan dari masyarakat tentang pembiaran atau tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau dan jajaran terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah kabupaten/kota, mendapat tanggapan positif dari anggota Bawaslu Provinsi Riau.
Bawaslu tidak punya kewenangan dalam pengawasan Pilkades,†kata Hasan kepada Humas Bawaslu Provinsi Riau di ruang kerjanya, Kantor Bawaslu Proviinsi Riau, Jalan Adi Sucipto Pekanbaru, Jumat (12/11/2021).
Hasan menjelaskan, pengawasan Pilkades berada di bawah naungan tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten. Meski bukan kewenangan Bawaslu, hal ini sangatlah penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat paham dan mengerti akan tugas dan fungsi Bawaslu itu seperti apa.
Saat ditanya apakah anggota Bawaslu boleh mengawasi pelaksanaan Pilkades, Hasan menjelaskan, jika anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diminta bantuannya untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pilkades, kemudian ia bekerja sesuai aturan maka itu sah-sah saja. Berbeda halnya jika yang bersangkutan melaksanakan tugas pengawasan Pilkades namun melalaikan tugas utamanya di lembaga Bawaslu, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pembinaan sesuai dengan aturan yang ada.
Hasan melanjutkan, sanksi bagi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang melalaikan tugasnya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemutusan hubungan kerja (dipecat). Tentunya pemberian sanksi ini setelah melalui prosedur yang berlaku di lembaga Bawaslu.
Hasan tidak menampik euforia masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkades saat ini cukup besar. Salah satu contohnya adalah pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Indragiri Hilir. Saking antusianya, masyarakat yang ikut mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa bahkan mencapai tujuh calon. Padahal dalam Permendagri dibatasi maksimal 5 orang saja yang bisa ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Meskipun Bawaslu tidak punya andil dalam pengawasan Pilkades, namun Bawaslu dapat berkontribusi dalam memberikan pendidikan politik kepada penyelenggara Pilkades, peserta, dan masyarakat.
Masyarakat harus paham betul regulasi yang mengatur Pilkades, Bawaslu bisa berkontribusi dalam penyelenggaran Pilkades dengan cara menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memberikan pendidikan politik, ujar Hasan.
Terakhir, Hasan berpesan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar bisa berkolaborasi dengan pemerintah setempat dalam perumusan regulasi serta pengawasan pelaksanaan Pilkades. Sedangkan dalam hal pendidikan politik kepada masyarakat, pemerintah daerah atau panitia Pilkades bisa mengundang Bawaslu maupun KPU, karena dua lembaga ini lebih memahami tentang pelaksanaan Pemilihan.
Penulis: Herpandi Saputra/Alfian.
Editor: Hamidi