Komisi Informasi Launching E-Monev, Bawaslu Riau Siap Ikuti Tahapan Penilaian
|
Pekanbaru, Bawaslu Riau - Keterbukaan Informasi Publik merupakan kewajiban Badan Publik yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain itu pelaksanaan layanan informasi diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Berdasarkan hal tersebut, Komisi Informasi Provinsi Riau memiliki tugas untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik kepada setiap Badan Publik atau PPID di Provinsi Riau. Sebelum pelaksanaan Monev, Komisi Informasi Provinsi Riau lakukan Launching e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dan memaparkan panduan pengisian Self Assesment Question (SAQ) kepada Badan Publik di wilayah Provinsi Riau.
Tujuan dari keterbukaan informasi publik menurut undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan dan peningkatan peran aktif masyarakat terhadap kebijakan publik. Hal ini diwujudkan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan yang baik, transparan, efektif, efesien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Erisman Yahya saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Launching e-Monev Keterbukaan Informasi publik Tahun 2023 di Ruang Melati Kantor Gubernur, Senin (10/7/2023).
Pada kegiatan ini, Anggota Bawaslu Riau Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi Nanang Wartono Wartono hadir mewakili Bawaslu Provinsi Riau. Nanang mengungkapkan dengan adanya monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau ini diharapkan Bawaslu Provinsi Riau tetap mempertahankan predikat informatif yang telah diraih sejak tahun 2021 lalu.
“tahun 2023 merupakan momentum penting bagi Bawaslu Provinsi Riau mempertahankan predikat informatif yang berhasil diraih sejak dua tahun lalu, hal ini sebagai wujud kami untuk terus berkontribusi kepada masyarakat dalam upaya pemberian informasi tetang kepemiluan†ucap nanang.
Monev keterbukaan informasi publik merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi terhadap Badan Publik di Provinsi Riau. pada tahun 2023 ini, merupakan tahun kedua untuk Bawaslu kabupaten/kota dilakukan monev keterbukaan informasi, "Semoga dengan adanya monev keterbukaan informasi untuk Bawaslu kabupaten/kota, mampu menjadi alasan kuat untuk Bawaslu kabupaten/kota berkomitmen dalam memberikan layanan keterbukaan informasi publik yang prima", tutup Nanang.
Selain Monev keterbukaan informasi publik yang akan dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau, saat ini Bawaslu Riau tengah melakukan Monev keterbukaan informasi publik Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Riau, saat ini sudah masuk dalam tahapan penilain akhir, dimana sangat diharapkan seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Riau mampu mendapatkan predikat informatif, mengingat saat ini juga Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu kabupaten/kota sedang melakukan tugas-tugas pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2024.
Penulis : Hasan&Ode
Editor: Nurhuda