Lompat ke isi utama

Berita

Komisioner Bawaslu Inhu Diadukan Ke DKPP

Komisioner Bawaslu Inhu Diadukan Ke DKPP

Bawaslu Riau, Pekanbaru – Ketua dan dua anggota Bawaslu Indragiri Hulu, Dedi Risanto, Akhmad Khaeruddin, dan Mulianto jalani Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai pihak teradu. Sidang dilaksanakan secara virtual , pada Rabu, 10 Juni 2020.

Sebelumnya, Dedi Risanto dan kawan-kawan dilaporkan oleh Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Indragiri Hulu, Marilus kepada DKPP atas dugaan penyimpangan dan kesalahan prosedur dalam proses klarifikasi penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu tahun 2019.

Sidang Etik perkara nomor 38-PKE-DKPP/IV/2020 tersebut dipimpin oleh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Teguh Prasetyo  didampingi 3 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya, unsur KPU Riau,  Nugroho Noto Susanto, dan tokoh masyarakat, Abdul Hamid.

Selain pihak teradu, DKPP juga memanggil pihak terkait, Ketua dan anggota Bawaslu Riau, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu, dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu unsur kepolisian dan kejaksaan. Namun, pihak terkait dari unsur Sentra Gakkukumdu tidak bisa mengikuti persidangan karena kendala teknis.

Sedangkan saksi yang dihadirkan oleh pengadu dalam sidang tersebut yaitu Misriyono dan Hendri.

Dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Marilus mengungkapkan, teradu diduga melakukan kesalahan prosedur dalam proses klarifikasi, pelaksanaan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi dilakukan oleh penyidik bukan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. Menurutnya, penyidik tidak memiliki kewengan untuk meminta keterangan secara langsung dalam proses klarifikasi tetapi hanya mendampingi. 

Sementara itu, pihak terkait Bawaslu Riau, dalam keterangannya menjelaskan proses penaganan pelanggaran Pemilu memiliki waktu yang terbatas yaitu paling lama 14 hari, sehingga penyidik yang meminta keterangan secara langsung dalam proses pendampingan pada saat klarifikasi merupakan tugasya dalam melakukan penyelidikan tindak pidana Pemilu.

Sebelum sidang ditutup, ketua majelis sidang menerangkan kewenagan DKPP terbatas  hanya mengadili pelanggaran etik dan mengingatkan kepada penyengara Pemilu agar lebih berhati-hati dan menamahami aturan  yang telah diatur.

Penulis : Alfian

Editor    : Hamidi Maiza

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle