Lompat ke isi utama

Berita

KPU Riau Tetapkan 9 Partai Politik di Riau Memenuhi Syarat

KPU Riau Tetapkan 9 Partai Politik di Riau Memenuhi Syarat

Bawaslu Riau-Pekanbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan 9 Partai Politik di Provinsi Riau Memenuhi Syarat pada Rapat Pleno Terbuka Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada Jum'at, 9 Desember 2022 di Hotel Pangeran Pekanbaru.

Terundang dalam kegiatan tersebut Bawaslu Provinsi Riau serta ketua Partai Politik tingkat Provinsi di Riau. Adapun hasil pleno KPU Provinsi Riau menyatakan 9 (sembilan) Partai Politik tersebut telah memenuhi syarat (MS) terhadap perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Parpol di tingkat Kabupaten/Kota sampai tingkat Provinsi.

Sembilan Partai Politik yang memenuhi syarat tersebut yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Hasil pleno ini nantinya akan diserahkan ke KPU tingkat Pusat dan akan menjadi dasar Surat Keputusan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Selanjutnya hadir Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan Pemilu, Tarmizi A.P. mewakili Ketua Bawaslu Provinsi Riau, beserta 3 (tiga) orang staf sekretariat Bawaslu Provinsi Riau. Kegiatan berjalan dengan lancar hingga akhir.

Penulis: Alfian

Editor: Lastri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle