Lompat ke isi utama

Berita

KPU Riau Verifikasi 19 Parpol, Bawaslu Tekankan Keterbukaan Data dan Pengawasan Langsung

Foto

Pekanbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 di Kantor KPU Provinsi Riau, Senin (29/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau beserta jajaran, serta Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Amirudin Sijaya dan Indra Khalid Nasution.

Rapat pleno ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Pemilu mengenai pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Dalam prosesnya, KPU Riau melakukan verifikasi data berdasarkan indikator keabsahan terhadap data partai politik yang telah diinput melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bawaslu Riau dalam pelaksanaan pemutakhiran data partai politik. Menurutnya, sinergi antara penyelenggara dan pengawas pemilu menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“KPU Riau telah mengundang Bawaslu untuk hadir dalam pelaksanaan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan Semester I Tahun 2026 sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilu. Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Bawaslu yang telah hadir dan melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan yang sedang berlangsung,” ujar Rusidi.

Rusidi menjelaskan bahwa proses pemutakhiran masih berlangsung di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau. Secara nasional terdapat sekitar 76 partai politik yang mengikuti pemutakhiran data, sedangkan di Provinsi Riau terdapat 19 partai politik, yang terdiri atas 16 partai politik peserta pemilu dan tiga partai politik baru, yakni Partai Kongres, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Masyumi.

“Saat ini terdapat tiga daerah yang masih menyelesaikan proses pemutakhiran, yaitu Kabupaten Siak, Rokan Hulu, dan Kota Pekanbaru. Melalui proses ini, kami memastikan data kepengurusan, keanggotaan, keberadaan kantor, serta keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra Khalid Nasution, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan KPU Riau dalam memberikan ruang pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPU Riau atas keterbukaan informasi dalam proses pemutakhiran data partai politik ini. Kami berharap pola kerja sama dan transparansi seperti ini dapat terus dipertahankan dalam pelaksanaan tahapan kepemiluan ke depan,” kata Indra.

Indra menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak hanya melalui pemantauan data pada Sipol, tetapi juga dilakukan secara langsung di Kantor KPU Provinsi Riau untuk memastikan seluruh proses verifikasi berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu tidak hanya memantau melalui Sipol, tetapi juga melakukan pengawasan langsung terhadap proses verifikasi yang dilaksanakan KPU. Kami juga berharap Bawaslu memperoleh akses informasi yang lebih luas terhadap data pemutakhiran partai politik agar fungsi pengawasan dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Amirudin Sijaya, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik bertujuan memastikan seluruh proses verifikasi berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan data yang valid serta akurat.

“Bawaslu hadir untuk memastikan proses verifikasi data partai politik yang dilakukan KPU berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini juga menjadi langkah pencegahan agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses verifikasi sehingga hasil yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Amirudin.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara aktif, baik melalui sistem maupun secara langsung di lapangan, guna menjaga integritas proses pemutakhiran data partai politik.

Berdasarkan hasil verifikasi, seluruh 19 partai politik yang mengikuti pemutakhiran data berkelanjutan Semester I Tahun 2026 di Provinsi Riau dinyatakan memenuhi kesesuaian data dan persyaratan yang diverifikasi oleh KPU Riau.

Sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan pemutakhiran data partai politik merupakan wujud komitmen bersama untuk memastikan setiap tahapan kepemiluan berlangsung secara akurat, transparan, dan sesuai regulasi, sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu dan demokrasi di Provinsi Riau.

Penulis: Aryan

Editor: Sule

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle