Landmark Decision Mahkamah Konstitusi Melahirkan Terobosan Hukum Baru Terhadap Sistem Pemilihan Umum
|
Pekanbaru, Bawaslu Riau - Dalam sistem politik yang demokratis terkait Pemilu, yaitu adanya pemerintahan yang harus dipilih secara teratur melalui sistem pemilihan yang adil, terbuka serta terdapat larangan terhadap tindakan yang bersifat intervensi. Kemudian terdapat hak memilih dan dipilih bagi warga negara yang telah memenuhi syarat, termasuk pula hak untuk mengekspresikan kebebasan politik.
Tercapainya indikator sistem politik negara demokratis tidak terlepas dari konstruksi hukum Pemilu yang mendasari sistem dari penyelenggaraan Pemilu. Hukum Pemilu di Indonesia berkembang pesat salah satunya terkait dengan progresivitas Mahkamah Konstitusi dalam melahirkan putusan hukum Pemilu yang tidak hanya dilandaskan pada peraturan perundang-undangan saja, melainkan juga bersumber dari berbagai yurisprudensi putusan-putusan yang dikeluarkan oleh MK melalui kewenangan konstitusionalnya baik dari pengujian undang-undang, perselisihan hasil Pemilu dan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi (the guardian of the constitution) dan Pengawal Demokrasi (the guardian of the democracy) telah menangani sengketa hasil Pemilu sebanyak kurang lebih 984 putusan dan sengketa hasil pemilihan kepala daerah sebanyak kurang lebih 1.460 putusan. Meskipun fokus utama sengketa Hasil Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilukada terletak pada hasil perolehan suara, namun tidak sedikit sengketa hasil dihadapkan pada tantangan dari perspektif hukum Pemilu lain yaitu mengenai pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif sehingga dapat mempengaruhi perolehan suara pada pemilihan dimaksud.
Sejak berdiri, terdapat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang melahirkan beberapa prinsip hukum baru terkait Pemilu. Prinsip baru itu lahir dari berbagai terobosan hukum baik menyangkut hukum materil maupun hukum formil dalam penyelesaian sengketa pemilu. Putusan tersebut dikenal sebagai Putusan landmark (landmark decision).
Putusan landmark (landmark decision) merupakan putusan yang dibuat sebagai acuan (precedent) karena tidak ditampung oleh peraturan yang ada atau putusan yang menyimpang dari Undang-Undang karena diperlukan demi keadilan dan putusan itu diterima oleh publik dalam penerapan hukum. Untuk dapat disebut sebagai landmark decisions, maka Putusan Mahkamah Konstitusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut : a) Putusan yang memuat prinsip hukum baru; b) Putusan yang memberi solusi konstitusional bagi stagnasi praktik ketatanegaraan dan sistem hukum; c) Putusan yang membatalkan keseluruhan undang-undang; d) Putusan yang memiliki nilai strategis konstitusional, yang mengubah tafsir terhadap norma yang berlaku, atau mengembalikan tafsir sesuai dengan konstitusi; dan e) Putusan yang memuat norma konstitusional yang tidak terabsorbsi oleh undang-undang, tapi dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi melalui ratio decidendi.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution mengatakan bahwa pada perselisihan hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 kemarin, Mahkamah Konsitusi banyak mengeluarkan Putusan landmark (landmark decision) yang memberikan solusi konstitusional bagi stagnasi penyelenggaraan ketatanegaraan serta menegaskan kembali tafsir dengan mengacu kepada konstitusi terhadap perkara yang dimohonkan oleh pemohon.
“Putusan landmark Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi aturan Pemilu yaitu mengenai batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, di Pilkada kemarin seperti pengaturan syarat jeda 5 (lima) tahun bagi mantan narapidana ikut Pilkada, penghitungan periodisasi masa jabatan calon kepala daerah, MK memerintahkan pembentukan TPS lokasi khusus di rumah sakit dan yang terbaru MK mendiskualifikasi seluruh calon kepala daerah di Kabupaten Barito Utara dikarenakan terjerat politik uang yang dilakukan secara TSM, sehingga MK melakukan upaya penyelamatan demokrasi dengan tidak mempertimbangkan keterpenuhan syarat 50% (lima puluh persen) sebaran wilayah TSMâ€, jelas Indra.
Lanjut Indra, ia mengatakan bahwa putusan landmark Mahkamah Konstitusi di Tahun 2024 kemarin merupakan terobosan hukum baru untuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di masa yang akan datang. Tentunya harus dilaksanakan untuk diakomodir sebagai instrumen hukum Pemilu terbaru agar tidak terjadi kembali kekosongan hukum.
“mengingat Putusan MK bersifat erga omnes yang berarti mengikat dan harus dipatuhi oleh setiap warga negara. Maka penyelenggara Pemilu harus mengambil peran penting untuk menginventarisir putusan landmark MK dan mengakomodir seluruh terobosan hukum MK untuk diperbaharui dan direvisi ke dalam peraturan KPU maupun peraturan Bawaslu sekalipun belum ada rekonstruksi hukum Pemilu melalui proses legislasi.†tutup Indra.
Penulis : Ode
Editor : Angga