Lompat ke isi utama

Berita

Masa Non Tahapan, Bawaslu Perlu Meningkatkan Eksistensi Kelembagaan

Masa Non Tahapan, Bawaslu Perlu Meningkatkan Eksistensi Kelembagaan

Pekanbaru, Bawaslu Riau-Pasca pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, muncul wacana pembubaran Badan Pengawas Pemilu daerah karena dinilai pengawasan yang dilakukan tidak berjalan efektif. Wacana ini mengemuka dari beberapa pengamat politik tanah air.

Merespon hal tersebut, anggota Bawaslu Provinsi Riau Patminah Nularna menyatakan tidak ingin memberikan tanggapan tarlalu jauh. Ia menilai bahwa proses pembubaran Bawaslu daerah bukanlah hal yang bisa diputuskan secara instan.

“Yang jelas keberadaan Bawaslu ini merupakan amanat dari undang-undang. Jadi, tidak bisa dibubarkan secara sepihak,” ujar Patminah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/07/2025).

Menurut Patminah, siapa saja boleh menilai kinerja Bawaslu. Hal tersebut diperlukan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu ke depan. 

Patminah menyebut, Bawaslu dan jajaran sudah melaksanakan tugasnya dengan maksimal. Hanya saja, hasil pengawasan yang dilakukan kurang terekspos ke publik.

“Karena itu, perlu kita informasikan hasil kerja-kerja pengawasan kepada masyarakat luas. Ini penting sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik,” ungkap Patminah.

Alih-alih memikirkan pembubaran Bawaslu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat itu mendorong jajarannya agar fokus meningkatkan kualitas kelembagaan melalui kegiatan sosialisasi, kajian, dan edukasi kepada masyarakat.

“Tantangan kita pada masa non tahapan adalah eksistensi kelembagaan. Harapan saya, fase ini dapat diisi dengan program yang dapat berdampak positif kepada kelembagaan dan masyarakat,” kata Patminah. 

Patminah menuturkan, masa non tahapan bukan masa istirahat, melainkan masa untuk memperkuat kelembagaan,melakukan kajian evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan, agar Bawaslu lebih mandiri dan independen, sehingga ke depan bisa menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan legitimate.

“Selain kita perkuat kelembagaan, masa non tahapan ini adalah kesempatan kita untuk menanamkan nilai dan kesadaran kepada masyarakat bahwa Pemilu adalah milik semua orang,” tutup Patminah.

Ditulis oleh: M. Hamidi

Editor: Angga

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle