Lompat ke isi utama

Berita

Masuki Proses Pencetakan Surat Suara, Patminah Kembali Ingatkan Agar Tepat waktu dan Tepat Jumlah dalam Pengadaan Logistik

Masuki Proses Pencetakan Surat Suara, Patminah Kembali Ingatkan Agar Tepat waktu dan Tepat Jumlah dalam Pengadaan Logistik

Klaten-Bawaslu Riau, Korordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Riau, Patminah Nularna didampingi oleh Kepala Bagian Pengawasan Tarmizi beserta staf, kembali melakukan peninjauan ke lokasi percetakan logistik surat suara Pemilu 2024 untuk Provinsi Riau di PT. Macanan Jaya, Klaten, Jawa Tengah. Saat ini proses produksi logistik telah memasuki tahap pencetakan surat suara untuk DPRD Provinsi Riau. Pada kesempatan ini Patminah memastikan pencetakan surat suara telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Paling penting yang harus diperhatikan dalam pencetakan surat suara adalah ketepatan nama dari calon-calon legislatif berdasarkan DCT yang ditetapkan, tepat jumlah yang dicetak dan juga tepat waktu dalam pendistribusian logistik tersebut nantinya" tegas Patminah

Selanjutnya, Patminah juga melihat langsung proses pencetakan di pabrik PT. Macanan Jaya mulai dari produksi surat suara hingga pengemasan dan pendistribusian akan terus diawasi kedepannya. Hal ini untuk memastikan bahwa surat suara tersebut aman hingga digunakan oleh rakyat di hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Proses pencetakan surat suara ini telah memasuki pencetakan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 6, 7 dan 8. Sementara untuk Dapil Riau 1 hingga 5 telah selesai. Selanjutnya untuk Provinsi Riau, PT. Macanan Jaya akan melakukan pencetakan surat suara DPR RI, kemudian dilanjutkan dengan pencetakan surat suara DPRD Kabupaten/Kota. Proses pencetakan ini akan selalu dikoordinasikan dengan KPU dan Bawaslu. Bawaslu Riau akan terus mengawasi proses pencetakan tersebut.

Adapun jumlah surat suara yang akan dicetak disesuaikan dengan DPT tiap dapil dan ditambahkan dengan 2 persen surat suara tambahan per TPS. Surat suara tambahan ini nantinya akan digunakan untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yaitu pemilih yang pindah memilih karena alasan tertentu seperti bersekolah atau bekerja diluar daerah pemilihannya. Hal ini sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 14 tahun 2023 tentang Perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum.

Setelah pencetakan akan dilakukan pengemasan ( packing ) surat suara kemudian akan dilanjutkan dengan pendistribusian ke seluruh daerah di Indonesia. Jadwal pencetakan akan terus berubah seiring dengan proses pencetakan yang dilakukan setiap hari di pabrik. untuk jadwal pendistribusian sendiri masih on track atau belum ada perubahan hingga saat ini. Semua tahapan pengadaan dan pendistribusian logistik tersebut akan terus diawasi oleh Bawaslu Provinsi Riau hingga nanti saat hari pemungutan suara.

Penulis : Liza

Editor : Lastri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle