Masuki Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Riau Susun Daftar Inventaris Masalah Penanganan Pelanggaran
|
Pekanbaru- Bawaslu Riau menggelar diskusi dengan Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Kabupaten Kota membahas tentang permasalahan dalam penerapan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diadakan di Aula Bawaslu Riau, Kamis (23/6/2022).
Kegiatan ini diadakan dalam rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah sebagai masukan dan perbaikan dalam menghadapi Pemilu 2024.
Kordinator divisi penanganan pelanggaran, Gema Wahyu Adinata, menyampaikan pada pelaksanaan Pemilu 2019 terdapat beberapa permasalahan dalam penerapan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan Nomor 8 Tahun 2018 yang berbeda-beda di tiap Daerah. “Permasalahan penerapan Perbawaslu saya rasa setiap Kabupaten/Kota memiliki permasalahan yang berbeda-beda dan perlu disampaikan ke Provinisi untuk dapat diinventarisir †ucapnya.
Gema menambahkan pada pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu RI sedang menyiapkan beberapa Perbawaslu terkait penanganan pelanggaran Pemilu diantaranya Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan, Pelanggaran Administrasi Pemilu, Investigasi, serta Sentra Gakkumdu.
“Tujuan kita melakukan diskusi ini adalah untuk menyusun daftar inventaris masalah untuk memperbaiki kelemahan pada penanganan pelanggaran pada Pemilu 2019 lalu†tutup Gema.
Kegiatan ini dihadiri oleh kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Riau, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Riau, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau yang membidangi penanganan pelanggran serta staf penanganan pelanggran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau.
Penulis : Aditya Pradana
Editor : Nurhuda Syah